Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja.
Kriminal 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Padangsidimpuan - Polisi menemukan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Empat orang narapidana terduga pemilik ganja ditangkap.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan ganja tersebut ditemukan saat dilaksanakan razia gabungan. Diduga barang haram itu diselundupkan oleh para terduga pelaku.
"Ada sebanyak enam bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 6,8 kilogram yang ditemukan di ruang instalasi listrik Lapas Kelas ll B Padangsidempuan," ungkap AKBP Wira kepada detikSumut, Senin (1/6/2026).
Baca Juga:
Wira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari permintaan Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk menggelar razia gabungan pada Jumat (29/5/2026).
"Razia gabungan ini dilaksanakan atas permintaan Kalapas kepada Polres Padangsidimpuan, Kodim, dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui personel Satpol PP," ujarnya.
Baca Juga:
Saat melakukan razia di Blok E dan Blok F yang terdiri atas 20 kamar hunian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Awalnya ditemukan dua alat isap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima kaca pireks kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala pengisi daya, dan empat power bank," katanya.
Selanjutnya, saat petugas gabungan melakukan razia di blok hunian maksimum keamanan (maximum security), ditemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di ruang instalasi listrik lapas.
"Petugas menemukan satu karung berwarna putih yang berisi dua bal narkotika golongan I jenis ganja serta satu plastik asoi berwarna merah yang berisi empat bal narkotika golongan I jenis ganja di ruang instalasi listrik," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat narapidana yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.
"Ada empat orang narapidana yang kami tangkap," ucap Wira.
Keempat narapidana itu masing-masing berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Mereka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
Saat ini, keempatnya telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi pun mengungkap peran empat narapidana yang terlibat dalam penyelundupan 6,8 kilogram ganja ke ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Keempatnya kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan .
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyeludupan ganja tersebut.
"Perannya beda-beda. Satu orang pemilik ganja yang bernama FT (32)," ujar Wira saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/6/2026).
Pelaku utama, FT (32), merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. FT merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Dalam perkara terakhir, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan saat ini masih menjalani hukuman.
"Perannya sebagai narapidana yang memiliki ganja yang diselundupkan ke instalasi listrik lapas seberat 6,8 kg tersebut. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba," katanya.
Pelaku lainnya, ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. ZH merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap di wilayah hukum Polres Padang Lawas dan sedang menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara sejak 2022.
"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.
Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.
"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.
Sementara itu, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, AH sedang menjalani hukuman untuk perkara keduanya.
"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," kata Wira.
Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, para pelaku juga dijerat Pasal 111 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DetikSumut)
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja.
Kriminal 54 menit lalu
Wakil Ketua LPM Kwala Bekala Dorong Tes Urine bagi 2.001 Kepling di Kota Medan.
Medan satu jam lalu
Janji Masuk Kerja di BPJS, Bank Sumut hingga PDAM Berujung Penipuan, Pria Asal Tapsel Rugi Rp 211 Juta.
Peristiwa satu jam lalu
Belasan orang terluka dalam kecelakaan yang melibatkan Bus Damri dan Bus ALS di Tol PalembangIndralaya (Palindra), Ogan Ilir, Sumsel.
Peristiwa satu jam lalu
Tragis, Siswa MAN Tanjungbalai Tewas Tertabrak Truk Tronton Diduga Tabrak Lari di Asahan.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pancur Batu Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meresmikan Kolumbarium Taman Abadi Maitreya di Desa Bintang Mer
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat kolaborasi dengan Baznas Deli Serdang dalam mempercepat p
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran maupu
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkunga
Sumut 12 jam lalu
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 13 jam lalu