Kamis, 04 Juni 2026

6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...

Faliruddin Lubis - Kamis, 04 Juni 2026 10:21 WIB
6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...
Dok/Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memaparkan temuan 6,8 Kg ganja di Lapas Kelas IIB Salambue.

POSMETRO MEDAN,Padangsidimpuan - Polisi menemukan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Empat orang narapidana terduga pemilik ganja ditangkap.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan ganja tersebut ditemukan saat dilaksanakan razia gabungan. Diduga barang haram itu diselundupkan oleh para terduga pelaku.

"Ada sebanyak enam bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 6,8 kilogram yang ditemukan di ruang instalasi listrik Lapas Kelas ll B Padangsidempuan," ungkap AKBP Wira kepada detikSumut, Senin (1/6/2026).

Baca Juga:

Wira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari permintaan Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk menggelar razia gabungan pada Jumat (29/5/2026).

"Razia gabungan ini dilaksanakan atas permintaan Kalapas kepada Polres Padangsidimpuan, Kodim, dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui personel Satpol PP," ujarnya.

Baca Juga:

Saat melakukan razia di Blok E dan Blok F yang terdiri atas 20 kamar hunian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya ditemukan dua alat isap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima kaca pireks kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala pengisi daya, dan empat power bank," katanya.

Selanjutnya, saat petugas gabungan melakukan razia di blok hunian maksimum keamanan (maximum security), ditemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di ruang instalasi listrik lapas.

"Petugas menemukan satu karung berwarna putih yang berisi dua bal narkotika golongan I jenis ganja serta satu plastik asoi berwarna merah yang berisi empat bal narkotika golongan I jenis ganja di ruang instalasi listrik," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat narapidana yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.

"Ada empat orang narapidana yang kami tangkap," ucap Wira.

Keempat narapidana itu masing-masing berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Mereka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

Saat ini, keempatnya telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi pun mengungkap peran empat narapidana yang terlibat dalam penyelundupan 6,8 kilogram ganja ke ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Keempatnya kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan .

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyeludupan ganja tersebut.

"Perannya beda-beda. Satu orang pemilik ganja yang bernama FT (32)," ujar Wira saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/6/2026).

Pelaku utama, FT (32), merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. FT merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Dalam perkara terakhir, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan saat ini masih menjalani hukuman.

"Perannya sebagai narapidana yang memiliki ganja yang diselundupkan ke instalasi listrik lapas seberat 6,8 kg tersebut. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba," katanya.

Pelaku lainnya, ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. ZH merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap di wilayah hukum Polres Padang Lawas dan sedang menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara sejak 2022.

"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.

Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.

"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.

Sementara itu, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, AH sedang menjalani hukuman untuk perkara keduanya.

"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," kata Wira.

Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para pelaku juga dijerat Pasal 111 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Bukannya Tobat, Cowok Residivis Cabul Perkosa dan Gasak Kereta Cewek Bekas Teman Kerjanya
Kisah Siswa MAN 2 Padangsidimpuan, Taklukkan ITB Jalur SNBT
Tepis Isu WB Kendalikan Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Razia Insidentil Skala Besar
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja
Ngedar Cimeng Kena Under Cover, 2 Anak Binjai Nyangkut
Jasad Dimasukkan Karung Dibuang di Bawah Jembatan, Mobilnya Dibawa Kabur
komentar
beritaTerbaru