Kamis, 04 Juni 2026

6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...

Faliruddin Lubis - Kamis, 04 Juni 2026 10:21 WIB
6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...
Dok/Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memaparkan temuan 6,8 Kg ganja di Lapas Kelas IIB Salambue.

"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.

Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.

Baca Juga:

"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.

Sementara itu, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, AH sedang menjalani hukuman untuk perkara keduanya.

Baca Juga:

"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," kata Wira.

Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para pelaku juga dijerat Pasal 111 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Bukannya Tobat, Cowok Residivis Cabul Perkosa dan Gasak Kereta Cewek Bekas Teman Kerjanya
Kisah Siswa MAN 2 Padangsidimpuan, Taklukkan ITB Jalur SNBT
Tepis Isu WB Kendalikan Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Razia Insidentil Skala Besar
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja
Ngedar Cimeng Kena Under Cover, 2 Anak Binjai Nyangkut
Jasad Dimasukkan Karung Dibuang di Bawah Jembatan, Mobilnya Dibawa Kabur
komentar
beritaTerbaru