Rabu, 22 Juli 2026

6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...

Faliruddin Lubis - Kamis, 04 Juni 2026 10:21 WIB
6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...
Dok/Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memaparkan temuan 6,8 Kg ganja di Lapas Kelas IIB Salambue.

"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.

Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.

Baca Juga:

"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.

Sementara itu, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, AH sedang menjalani hukuman untuk perkara keduanya.

Baca Juga:

"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," kata Wira.

Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para pelaku juga dijerat Pasal 111 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
LP Kelas IIA Binjai Panen Raya Ikan Lele, Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan
Polres Aceh Selatan Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Ganja, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pemakai Ganja di Marelan, Barbut 50 Paket
Kakanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Zero Handphone dan Narkoba
Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Narkotika Langkat
Polres Karo Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja
komentar
beritaTerbaru