Sabtu, 24 Oktober 2026

6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...

Faliruddin Lubis - Kamis, 04 Juni 2026 10:21 WIB
6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...
Dok/Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna memaparkan temuan 6,8 Kg ganja di Lapas Kelas IIB Salambue.

"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.

Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.

Baca Juga:

"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.

Sementara itu, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, AH sedang menjalani hukuman untuk perkara keduanya.

Baca Juga:

"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," kata Wira.

Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para pelaku juga dijerat Pasal 111 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Amankan 2 Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar
Apes, Baru Terima Rp800 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ortu Siapa yang tak Stres, Saksikan Anak Dibawa Polisi Karena Simpan Setengah Kg Ganja di Ember Cat
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Ombudsman Dituding 'Offside' Bukan Penyidik Tapi 'Menggerebek'
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
komentar
beritaTerbaru