Sabtu, 22 Agustus 2026

Massa Alam Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Saat Aksi di Depan Kejati Sumut

Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 22:31 WIB
Massa Alam Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Saat  Aksi di Depan Kejati Sumut
ist
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi sampaikan temuan BPK dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN,MEDAN-Banyaknya dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran di PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) membuat sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alam Aksi) melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung kantor Kejati Sumut, Senin (18/5/26).

Dalam orasinya, Kordinator lapangan (Korlap), Herdiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tanggal 12 Februari 2026 dijelaskan, adanya temuan sebagai berikut.

1. Realisasi pendapatan tidak mencapai target yang telah ditetapkan dam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang mengakibatkan:

Baca Juga:

a. Kekosongan produksi (idle capacity) pada PMKS Tanjung Kasau berdampak membebani PT.PSU atas biaya tetap (fixed cost) yang tidak dimanfaatkan.

b. PT.PSU kehilangan pendapatan berasal dari TBS periode tahun 2024 s.d semester I 2025 sebesar 5.015.479,83 kg, minimal senilai Rp. 12.661.292.447,89.

Baca Juga:

c. PT.PSU berpotensi mengeluarkan biaya pemeliharaan yang lebih besar untuk menormalkan pertumbuhan TM-1 pada areal kebun Tanjung Kasau-Sei Kari yang tidak dikastrasi seluas 19,38 ha.

2. Kerjasama replanting dan tanaman sela ubi tidak menguntungkan PT.PSU yang mengakibatkan:

a. Pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu oleh perusahaan penggarap dan kelompok tani berdampak pada TBM menjadi kerdil dan pertumbuhan terganggu, serta berpotensi menambah beban pemeliharaan PT. PSU.

b. Manajemen PT. PSU tidak memperhitungkan dan memproyeksikan potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan yang dapat digunakan untuk penanaman ubi yang selanjutnya berdampak pada potensi pendapatan yang tidak dapat diterima minimal sebesar Rp. 73.816.746.772,00 (Rp. 77.259.325.000,00 – Rp. 3.442.578.228,00).

c. Piutang dan pendapatan lain-lain kurang dicatat pada Laporan Keuangan Tahun 2024 masing-masing sebesar Rp. 228.001.772,00.

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut-Kejatisu Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Mantan Pejabat Kejatisu Jadi Bintang: Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat
Lintas Instansi MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
komentar
beritaTerbaru