Rabu, 17 Juni 2026

Ribut!! Tender Pemprovsu Membangun Nias Utara Dimenangkan Perusahaan Penawar Harga Tertinggi

Jafar Sidik - Selasa, 16 Juni 2026 22:26 WIB
Ribut!! Tender Pemprovsu Membangun Nias Utara Dimenangkan Perusahaan Penawar Harga Tertinggi
Nota Sanggah PT ARB. (Ist)

POSMETRO MEDAN-Penawar harga terendah dinyatakan kalah tender lewat argumen yang dicap tak jelas. Demikian latar manajemen PT Arfa Rizki Bersaudara menyoal kinerja pokja panitia tender pembangunan Nias Utara, kabupaten tertinggal di Tanah Air.

Lewat surat bernomor 008/S/PT ARB/VI/2026, perusahaan konstruksi asal Medan itu resmi melayangkan sanggahan terhadap Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara).

Sanggahan PT Arfa Rizki Bersaudara (PT ARB) menyoal hasil evaluasi pokja terhadap tender pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Tuhemberua - Lotu di Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga:

Sanggah bermula ribut peserta tender ini

terjadi seiring pokja baru-baru ini menetapkan PT Adidaya Cipta Sentosa sebagai pemenang lelang pekerjaan gawe Dinas Bina Marga - Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara (Sumut) itu.

Baca Juga:

Data situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Sumut menyebut tender proyek infrastruktur ber-budget Rp 28 miliar ini diikuti 33 perusahaan. Dana itu bersumber dari APBD Sumut 2026.

PT Adidaya Cipta Sentosa keluar sebagai pemenang justru setelah perusahaan asal Tangerang itu memberikan harga penawaran tertinggi kedua, yaitu Rp 27 miliar. Persisnya Rp 27.473.307.677.

Sementara PT ARB menjadi penawar harga terendah kedua, yaitu Rp 26 miliar. Rincinya Rp 26.350.481.624.

Temuan hasil tender mengancam mutu pembangunan Nias Utara ini turut bikin bingung salah satu tokoh muda di sana, Moses Bate'e. Dia mengaku sulit memahami tender membangun jalan di kampung halamannya itu berakhir dengan kemenangan perusahaan yang akan menyedot anggaran paling banyak.

"Secara efisiensi yang masuk dalam prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemenang tender seharusnya perusahaan yang bisa memberi selisih harga yang menguntungkan negara. Dari sisi itu, tender pemprovsu ini jelas bermasalah bahkan patut diduga ada persekongkolan," kata Bate'e dalam wawancara via telepon dengan wartawan di Medan, Selasa sore (16/6/2026).

"Hasil tender semacam ini yang akhirnya sering mengantar potensi bobroknya kualitas proyek. Saat itulah duit APBD terbuang percuma," tambahnya.

Lantas apa alasan pokja mendiskualifikasi perusahaan pemberi harga terendah seperti PT ARB ?

Nota Sanggah PT ARB menyebut pokja menyoal isi Dokumen Penawaran perusahaan itu. Yang disoal persisnya alat berat kebutuhan proyek, yaitu light dump truck. Ini kendaraan dengan bak hidrolik yang memudahkan proses bongkar muat material.

"(Dalih pokja) light truck (kami) berstatus sebagai alat (yang juga digunakan) pemenang paket pekerjaan lain," jelas Direktur Cabang PT ARB, Yurianto Gea. Dia melawan dalih panitia proyek bangun 'banua' itu.

"Pengguguran penawaran kami bertentangan dengan aturan Dokpil," tegas Gea. Apa itu Dokpil?

Dokpil adalah Dokumen Pemilihan. Ini aturan yang memandu para peserta tender saat menyorong penawaran.

Nah, temuan pokja menggugurkan PT ARB lewat dalih soal dump truck, menurut Gea menabrak prinsip hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercantum di Dokpil.

"Dalih itu prematur. Lemah karena tak didukung penjelasan detail. Itu karena pokja tak melakukan tahap klarifikasi. Padahal klarifikasi disyaratkan sebelum pokja mengeluarkan hasil tender. Aturan soal itu tertera di Dokpil 34.4 huruf b," jelas Gea.

Dalih yang muncul tanpa temuan penjelasan kuat membuat kabar peran ganda dump truck mengundang tanda tanya, terutama bagi manajemen PT ARB.

Keterangan soal jenis pekerjaan yang diklaim turut menggunakan alat berat itu, misalnya. Atau data nomor paket pekerjaannya.

"Secuil pun data yang mendukung dalih soal dump truck itu tak kami dapat dari pokja," aku Gea.

Pun tanpa data, dalih kelengkapan alat berat bermuatan nyaris tujuh ton itu tetap menjadi jalan pokja menggugurkan PT ARB.

Berlatar temuan itu, PT RAB di ujung nota sanggah diketahui menyorong 8 permintaan kepada Pokja Pemilihan 018-PK Pemprovsu.

Dua yang utama adalah pembatalan hasil evaluasi untuk PT ARB serta mengevaluasi ulang Dokumen Penawaran perusahaan itu. Hasilnya ?

Hingga Selasa (16/6/2026), manajemen PT ARB mengaku belum menerima jawaban sanggah.

Senada itu, Benny Tobing, anggota pokja yang disanggah PT ARB, sampai Selasa sore 16 Juni 2026 tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan lewat nomor pribadinya. Juga lewat pesan WhatsApp, sampai berita ini dirilis. (fm)

Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi
Kantongi Dukungan 15 Ranting, Dapithe Sianturi Resmi Daftar Calon Ketua PAC PP DK Perumnas Mandala
Pelatih Senegal Pape Thiaw: Kami Tetap Menunaikan Sholat Meskipun Harus Kehilangan Gelar Juara...
Polisi Temukan Sepihan Kaca, Penembak Kamar Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Masih Diselidiki
DPW PKB Sumut 'Mainkan' Pemilihan Ketua DPC PKB Karo
Reskrim Polres Simalungun Gerak Cepat Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
komentar
beritaTerbaru