Minggu, 27 September 2026

Bawa Ganja ke Medan, Kecelakaan di Taput, 2 Kurir dan 112 Kg Ganja Disita

Faliruddin Lubis - Rabu, 24 Juni 2026 22:52 WIB
Bawa Ganja ke Medan, Kecelakaan di Taput, 2 Kurir dan 112 Kg Ganja Disita
Dok/Polres Taput
Barang bukti 112 paket ganja yang disita Polres Taput.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Utara - Kecelakaan antara mobil Avanza dengan truk di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), membuat rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal (Madina) menuju Medan, terbongkar.

Polisi kemudian mengamankan dua kurir berinisial RHH (33) dan PAN (36) serta menyita 112 kilogram ganja.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (24/6/2026) terkait adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Baca Juga:

"Mobil yang dikemudikan kurir bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya, yakni tersangka RHH, terjepit dan tidak bisa melarikan diri. Saat kecelakaan terjadi, warga berdatangan untuk membantu. Namun, warga curiga dengan muatan yang dibawa kedua pelaku, lalu menghubungi petugas kepolisian," kata Baringbing.

Mendapat informasi itu, sekira pukul 08.00 WIB, petugas dari Polres Taput kemudian mendatangi lokasi kejadian. Saat memeriksa kondisi mobil yang dikendarai kedua pelaku, polisi menemukan ratusan paket ganja.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 112 paket ganja yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza," ujarnya.

Adapun kedua kurir yang diamankan yakni RHH merupakan warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan PAN merupakan warga Perumnas Mandala, Kota Medan.

Dari pengakuan para tersangka, ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan rencananya akan dibawa menuju Kota Medan. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di wilayah Medan dan daerah sekitarnya.

"Dari Kabupaten Madina menuju Medan," ucapnya.

Atas temuan itu, polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendataan sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik dengan berat diperkirakan sekitar 112 kilogram.

Tags
beritaTerkait
Duh... Pria Ini Punya Ganja Kering Diperoleh dari Hasil Panen di Ladang
Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Barus Utara, 1 Pelaku Residivis
Dirawat di Medan, Wali Kota Tanjungbalai Jenguk Pekerja Dinas LH Tersengat Arus Listrik
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
BNN: Waspadai Narkotika Cair, Rokok Elektronik Dilarang
Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya
komentar
beritaTerbaru