Kamis, 25 Juni 2026

Bawa Ganja ke Medan, Kecelakaan di Taput, 2 Kurir dan 112 Kg Ganja Disita

Faliruddin Lubis - Rabu, 24 Juni 2026 22:52 WIB
Bawa Ganja ke Medan, Kecelakaan di Taput, 2 Kurir dan 112 Kg Ganja Disita
Dok/Polres Taput
Barang bukti 112 paket ganja yang disita Polres Taput.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Utara - Kecelakaan antara mobil Avanza dengan truk di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), membuat rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal (Madina) menuju Medan, terbongkar.

Polisi kemudian mengamankan dua kurir berinisial RHH (33) dan PAN (36) serta menyita 112 kilogram ganja.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (24/6/2026) terkait adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Baca Juga:

"Mobil yang dikemudikan kurir bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya, yakni tersangka RHH, terjepit dan tidak bisa melarikan diri. Saat kecelakaan terjadi, warga berdatangan untuk membantu. Namun, warga curiga dengan muatan yang dibawa kedua pelaku, lalu menghubungi petugas kepolisian," kata Baringbing.

Mendapat informasi itu, sekira pukul 08.00 WIB, petugas dari Polres Taput kemudian mendatangi lokasi kejadian. Saat memeriksa kondisi mobil yang dikendarai kedua pelaku, polisi menemukan ratusan paket ganja.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 112 paket ganja yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza," ujarnya.

Adapun kedua kurir yang diamankan yakni RHH merupakan warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan PAN merupakan warga Perumnas Mandala, Kota Medan.

Dari pengakuan para tersangka, ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan rencananya akan dibawa menuju Kota Medan. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di wilayah Medan dan daerah sekitarnya.

"Dari Kabupaten Madina menuju Medan," ucapnya.

Atas temuan itu, polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendataan sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik dengan berat diperkirakan sekitar 112 kilogram.

"Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram," katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut. Petugas juga tengah memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Mobil Travel Tabrak Truk di Tol Batu Bara, 4 Tewas 17 Luka, Lihat Data Korban
Kecelakaan Maut di Dairi, 2 Dilaporkan 'MD', 7 Menderita Luka-luka
Polisi Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektar, 2 Pelaku Diburu Petugas
Polres Pematangsiantar Bekuk Pemilik Ganja 12,36 Gram
Polres Pematangsiantar     Berhasil Amankan Pemilik Ganja 12,36 Gram   di Jalan Merbou
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi
komentar
beritaTerbaru