Senin, 17 Agustus 2026

Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:34 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun
Ricardo/JPNN.com
4 orang ASN di Pemko Tanjungbalai terpaksa dipecat. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara memberi tindakan tegas dengan cara memberhentikan 4 ASN (aparatur sipil negara).

Pasalnya ke 4 ASN itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Diketahui ke 4 ASN dimaksud terdiri dari 3 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan 1 orang pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:

Pemecatan itu berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungbalai tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi PPPK.

Baca Juga:

Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN Senin 29 Juni 2026, membenarkan pemberhentian ini.

Dia mengatakan 4 ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial FAS, S, H, dan IW.

FAS diketahui bertugas di salah satu sekolah dasar. S bertugas di RSUD, H merupakan petugas di Kelurahan Keramat Kubah, sedangkan IW berstatus PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Habis Beli Dari Bandar, 2 Pengedar Sabu Ketengan Dibekuk
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke-25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan
3 Pekerja DLH Kota Tanjungbalai Tersengat Listrik Tegangan Menengah Saat Pasang Bendera
ASN Ramai Ramai Resign,ada Apa Ini ?
Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Tapi Jaga Kebersihan dan Estetika
komentar
beritaTerbaru