POSMETRO MEDAN- Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara memberi tindakan tegas dengan cara memberhentikan 4 ASN (aparatur sipil negara).
Pasalnya ke 4 ASN itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Diketahui ke 4 ASN dimaksud terdiri dari 3 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan 1 orang pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga:
Pemecatan itu berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungbalai tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi PPPK.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN Senin 29 Juni 2026, membenarkan pemberhentian ini.
Dia mengatakan 4 ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial FAS, S, H, dan IW.
FAS diketahui bertugas di salah satu sekolah dasar. S bertugas di RSUD, H merupakan petugas di Kelurahan Keramat Kubah, sedangkan IW berstatus PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai.
Tags
beritaTerkait
komentar