Ahmad menjelaskan, keempat ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah. Secara kumulatif, ketidakhadiran mereka disebut sudah melebihi 28 hari dalam setahun.
Baca Juga:
Menurutnya, pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ketentuan disiplin PPPK juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Baca Juga:
"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025," jelas Ahmad.
Ahmad mengatakan keputusan pemberhentian ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.
Ditegaskan, pemerintah daerah akan terus menjalankan penegakan disiplin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar