Rabu, 07 Oktober 2026

Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:34 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun
Ricardo/JPNN.com
4 orang ASN di Pemko Tanjungbalai terpaksa dipecat. Foto ilustrasi.

"Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat," katanya.

Pemberhentian ASN sendiri memiliki dasar aturan yang diatur dalam ketentuan kepegawaian, termasuk Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tata cara, kewenangan, dan hak kepegawaian dalam berbagai jenis pemberhentian ASN atau PNS.

Baca Juga:

PNS dapat diberhentikan karena sejumlah alasan, antara lain atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani, meninggal dunia, hilang, hingga melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:

Dalam kategori pelanggaran disiplin, ASN dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif dalam jumlah hari tertentu.

Salah satunya, tak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
Desa Bakaran Batu Wakili Deli Serdang dalam Evaluasi PHBS Tingkat Sumut
Digerebek Warga Diduga Anu di Dalam Mobil Sama 2 Cewek, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
MBG di MAN Tanjungbalai  Buat Siswa Semangat Belajar
Kolaborasi TP PKK Sumut dan Deli Serdang Dorong Keripik Ubi Naik Kelas
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
komentar
beritaTerbaru