Senin, 29 Juni 2026

Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:34 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Pecat 4 ASN Gegara tak Masuk Kerja Lebih 28 Hari dalam Setahun
Ricardo/JPNN.com
4 orang ASN di Pemko Tanjungbalai terpaksa dipecat. Foto ilustrasi.

"Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat," katanya.

Pemberhentian ASN sendiri memiliki dasar aturan yang diatur dalam ketentuan kepegawaian, termasuk Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tata cara, kewenangan, dan hak kepegawaian dalam berbagai jenis pemberhentian ASN atau PNS.

Baca Juga:

PNS dapat diberhentikan karena sejumlah alasan, antara lain atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani, meninggal dunia, hilang, hingga melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:

Dalam kategori pelanggaran disiplin, ASN dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif dalam jumlah hari tertentu.

Salah satunya, tak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tergiur Untung Puluhan Juta, Nekat Jual Vape Narkoba, Eh...Terciduk Pula
Bram Pergi, Benjamin Datang
Petugas MBG MAN Tanjungbalai Semangat Distribusikan Makanan Sehat
Bobby Nasution Larang ASN-Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Duh! Tak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
Ngekos Sambil Jual Sabu, Kena Gerebek, Nyangkut
komentar
beritaTerbaru