"Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat," katanya.
Pemberhentian ASN sendiri memiliki dasar aturan yang diatur dalam ketentuan kepegawaian, termasuk Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tata cara, kewenangan, dan hak kepegawaian dalam berbagai jenis pemberhentian ASN atau PNS.
Baca Juga:
PNS dapat diberhentikan karena sejumlah alasan, antara lain atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani atau rohani, meninggal dunia, hilang, hingga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga:
Dalam kategori pelanggaran disiplin, ASN dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif dalam jumlah hari tertentu.
Salah satunya, tak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun.***
Tags
beritaTerkait
komentar