Kamis, 14 Mei 2026

Program Pemberdayaan Masyarakat Diduga Fiktif di Langkat, PMD Bungkam

Administrator - Rabu, 25 Juni 2025 15:29 WIB
Program Pemberdayaan Masyarakat Diduga Fiktif di Langkat, PMD Bungkam
TRG/Ist
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Langkat.

POSMETRO MEDAN,Langkat —Program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai Dana Desa di wilayah Teluk Aru, Kabupaten Langkat, diduga kuat fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai dengan laporan kegiatan oleh pemerintah desa setempat.

Dugaan penyimpangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN harus digunakan untuk membiayai pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat secara nyata dan transparan.

Salah satu contoh dugaan pelanggaran muncul di kegiatan bertajuk, "Pelatihan Pembuatan Pupuk dan Budi Daya Tanaman Pangan" yang diselenggarakan oleh PMDK Langkat.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut dilaporkan menggunakan anggaran Dana Desa dan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Senin (30/5/2025) hingga Selasa (1/6/2025).

Namun berdasarkan pantauan langsung POSMETRO MEDAN di lapangan, kegiatan tersebut hanya berlangsung satu hari, yaitu pada Selasa (1/6/2025), dan digelar di sebuah kafe di salah satu kecamatan di wilayah Teluk Aru.

Baca Juga:

Setiap desa di wilayah itu disebut mengirimkan sepuluh peserta yang mewakili sembilan desa. Namun, fakta pelaksanaan yang hanya satu hari menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi laporan kegiatan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi hal tersebut kepada POSMETRO MEDAN pada Rabu (25/6). "Betul, acara ini hanya satu hari saja, hari Selasa. Mereka cuma membayar nasi kotak seharga Rp35 ribu per kotak, sudah termasuk air mineral," ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang PMD Langkat, Selfian Ardy, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDK) Langkat terkait dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan publik. (TRG)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
PWI Sumut Gelar Family Gathering 4 Juli 2026, Biayanya Rp 20.000 per Orang
Jalan Kampung di Langkat Diduga Diserobot, Masyarakat Geruduk Kantor Desa Naman Jahe
Bupati Langkat Resmikan Launching CFD Kuliner Bersertifikat Halal Gratis untuk UMKM Stabat
Satres Narkoba Polres Langkat Sikat Peredaran Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Warga Temukan Mayat Membusuk Tanpa Kepala Mengapung di Sungai Bingei
Bersama Kejaksaan, ABPEDNAS Kota Binjai Hadiri Jaga Dapur MBG
komentar
beritaTerbaru