Rabu, 01 Juli 2026
Undangan Bansos Diduga Disembunyikan

Ketua Permada Lapor ke Inspektorat dan Ombudsman

Evi Tanjung - Rabu, 01 Juli 2026 21:19 WIB
Ketua Permada Lapor ke Inspektorat dan Ombudsman
ist
Ketua Permada layangkan surat protes ke Inspektorat dan ombudsman

POSMETRO MEDAN, Langkat - Menindaklanjuti dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) di Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Rabu ( 1/7/2026).

Kepada awak media, Andre menyampaikan bahwa laporan tersebut disampaikan langsung ke petugas resepsionis Kantor inspektorat Kabupaten Langkat, dan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di kirim Lewat pos Indonesia.

Laporan tersebut diajukan sebagai permohonan agar kedua lembaga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dan dugaan kelalaian pelayanan publik dalam proses penyaluran Bantuan Sosial yang mengakibatkan salah seorang warga, Herna Wati, baru menerima surat undangan dan bantuan pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.

Andrean menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya pemeriksaan yang objektif berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, laporan ini kami sampaikan agar Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan prosedur, maka harus diberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andrean.

Menurut Andrean, penyaluran Bantuan Sosial merupakan program pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa setiap perangkat desa memiliki kewajiban memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan atau terlambat menerima haknya akibat kesalahan dalam pendistribusian surat undangan.

Andrean juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan, tetapi juga terhadap mekanisme pendataan penerima bantuan sosial di Desa Paya Rengas.

Menurutnya, informasi mengenai masih adanya warga yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kami berharap seluruh proses pendataan dan penyaluran Bantuan Sosial dievaluasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, segera diperbaiki. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tujuan kami adalah memperbaiki pelayanan publik agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu," kata Andrean.

Andrean berharap Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan lapangan serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran Bantuan Sosial di Desa Paya Rengas, termasuk pemerintah desa, kepala dusun, pendamping sosial, dan pihak lainnya yang mengetahui proses pendistribusian surat undangan.

Selain itu, Andrean juga berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dapat menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi berupa penundaan pelayanan, kelalaian, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Andrean berharap kasus di Desa Paya Rengas menjadi momentum bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Langkat maupun daerah lainnya untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat, sehingga seluruh warga yang berhak dapat menerima bantuan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tanpa hambatan administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan. Pemeriksaan oleh kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta yang terjadi serta menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Red)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru