Rabu, 01 Juli 2026
Undangan Bansos Diduga Disembunyikan

Ketua Permada Lapor ke Inspektorat dan Ombudsman

Evi Tanjung - Rabu, 01 Juli 2026 21:19 WIB
Ketua Permada Lapor ke Inspektorat dan Ombudsman
ist
Ketua Permada layangkan surat protes ke Inspektorat dan ombudsman

Andrean berharap Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan lapangan serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran Bantuan Sosial di Desa Paya Rengas, termasuk pemerintah desa, kepala dusun, pendamping sosial, dan pihak lainnya yang mengetahui proses pendistribusian surat undangan.

Selain itu, Andrean juga berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dapat menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi berupa penundaan pelayanan, kelalaian, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Andrean berharap kasus di Desa Paya Rengas menjadi momentum bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Langkat maupun daerah lainnya untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat, sehingga seluruh warga yang berhak dapat menerima bantuan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tanpa hambatan administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Langkat maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan. Pemeriksaan oleh kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta yang terjadi serta menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Red)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru