Jumat, 03 Juli 2026

Mangkir Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar karena Umrah, FORPEDA Langkat Desak Faisal Hasrimy Kooperatif Hadapi Persidangan

Faliruddin Lubis - Rabu, 01 Juli 2026 07:37 WIB
Mangkir Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar karena Umrah, FORPEDA Langkat Desak Faisal Hasrimy Kooperatif Hadapi Persidangan
IST
Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H.

POSMETRO MEDAN,Langkat – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mengkritik ketidakhadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh FORPEDA, Faisal Hasrimy tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang menunaikan ibadah umrah.

Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat persidangan tengah memasuki tahapan yang dinilai penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

"Persidangan ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil atas dugaan kerugian negara senilai Rp29 miliar yang berdampak pada sektor pendidikan di Kabupaten Langkat. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya," ujar Adlin dalam keterangan pers, Selasa (30/6/2026).

Menurut Adlin, sebagai lulusan bidang hukum, ia mengingatkan bahwa kewajiban saksi untuk hadir memenuhi panggilan persidangan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:

Ia menilai keterangan Faisal Hasrimy penting untuk membantu mengungkap fakta-fakta persidangan, mengingat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah ketika proyek pengadaan Smart Board tersebut dilaksanakan.

FORPEDA, lanjutnya, mengaku sejak awal konsisten mengawal proses hukum kasus tersebut. Organisasi itu sebelumnya juga telah menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan serta melakukan aksi penyebaran poster yang berisi desakan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Atas dasar itu, FORPEDA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila saksi yang telah dipanggil tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir di persidangan.

"Kami berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bertindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila setelah masa umrah selesai yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa alasan yang sah. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Adlin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Faisal Hasrimy maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan FORPEDA tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam persidangan.(QQ)

Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
Ssst... Inilah Sosok yang Biayai Elly Sugigi Berangkat Umrah
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
komentar
beritaTerbaru