Wesly Silalahi dan Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Wali Kota Wesly Bersama Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Sumut 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mengkritik ketidakhadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FORPEDA, Faisal Hasrimy tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang menunaikan ibadah umrah.
Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat persidangan tengah memasuki tahapan yang dinilai penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
"Persidangan ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil atas dugaan kerugian negara senilai Rp29 miliar yang berdampak pada sektor pendidikan di Kabupaten Langkat. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya," ujar Adlin dalam keterangan pers, Selasa (30/6/2026).
Menurut Adlin, sebagai lulusan bidang hukum, ia mengingatkan bahwa kewajiban saksi untuk hadir memenuhi panggilan persidangan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Ia menilai keterangan Faisal Hasrimy penting untuk membantu mengungkap fakta-fakta persidangan, mengingat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah ketika proyek pengadaan Smart Board tersebut dilaksanakan.
FORPEDA, lanjutnya, mengaku sejak awal konsisten mengawal proses hukum kasus tersebut. Organisasi itu sebelumnya juga telah menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan serta melakukan aksi penyebaran poster yang berisi desakan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Atas dasar itu, FORPEDA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila saksi yang telah dipanggil tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir di persidangan.
"Kami berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bertindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila setelah masa umrah selesai yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa alasan yang sah. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Adlin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Faisal Hasrimy maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan FORPEDA tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam persidangan.(QQ)
Wali Kota Wesly Bersama Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Sumut 2 menit lalu
Peringati HUT Ke81 RI, Bupati Jonius Taripar Hutabarat Tegaskan Komitmen Pembangunan Taput yang Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan.
Sumut 17 menit lalu
Pemkab. Samosir Bersama PWI Bangun Sinergi Pembangunan Daerah, Dukung Peningkatan Kompetensi guna Penguatan Profesionalisme Pers.
Sumut 32 menit lalu
Sebanyak 76 pelajar terbaik dari 38 provinsi di Indonesia dikukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat.
Profil satu jam lalu
Polres Karo Gelar Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 2 jam lalu
Jaga Gerbang Laut Indonesia Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres.
Sumut 2 jam lalu
Gasak Motor dan HP, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polsek Datuk Bandar.
Kriminal 2 jam lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman.
Kriminal 3 jam lalu
Siswi SMAN 1 Binjai Bilqis Nadhira Juara 1 Lomba Pidato Rakyat Partai Demokrat Binjai.
Sumut 3 jam lalu
Vaksinasi HPV di Kabupaten Karo Apakah Sudah di Bawah Pengawasan Bupati?
Sumut 3 jam lalu