Selasa, 18 Agustus 2026

Bupati Langkat Syah Afandin Sudah Terima Kacip Rp800 Juta Dari Yaqub Secara Bertahap

Faliruddin Lubis - Sabtu, 04 Juli 2026 01:53 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin Sudah Terima Kacip Rp800 Juta Dari Yaqub Secara Bertahap
IST
Syah Afandin.

POSMETRO MEDAN,Jakarta - KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses Syah sebagai tersangka kasus suapproyek. Syah telah menerima uang (Kacip, istilah Syah Afandin)suapproyek sebesar Rp 800 juta dari Yaqub sejak 2025.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Uang itu diberikan dalam beberapa waktu, yaitu:

Baca Juga:

- Pada 2025, Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK selaku driver Bupati;

- Pada Mei 2025, sejumlah Rp150 juta melalui perantara

Baca Juga:

- Pada April 2026, sejumlah Rp150 juta melalui ZK.

Lalu pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub senilai Rp 300 juta. Uang yang diminta itu bagian dari komitmen fee.

"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," katanya.

Selain suapproyek, diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi ke Syah. Nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suapproyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," sebutnya.

Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:

1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)

2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).

Syah terjerat OTTKPK bersama enam orang lainnya. Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF," ujar Taufik.

Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.

"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.(DetikNews)

Tags
beritaTerkait
DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Dari Sarulla untuk Indonesia: Wamen ESDM Tinjau Potensi Tulang Punggung Energi Sumatera
KPK Sikat 12 Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada yang Tersentuh
komentar
beritaTerbaru