Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor Dinas Perkim Langkat

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 Juli 2026 08:21 WIB
KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor Dinas Perkim Langkat
Detiksumut
Salah seorang petugas KPK yang membawa koper usai penggeledahan.

Untuk diketahui, Syah Afandin atau Ondim terjaring OTTKPK, Rabu (1/7). KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ondim diduga menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari sejumlah sumber. Dia diduga telah menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta.

Baca Juga:

Yaqub merupakan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Setelah Ondim menang, Yaqub mendapat proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta.

Ondim kemudian meminta fee 10% ke Yaqub dari proyek itu. Nilainya, Rp 990 juta untuk proyek di Disdik Langkat dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

Baca Juga:

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta.

Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. KPK juga menguraikan sumber gratifikasi itu, yakni mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP serta pengadaan seragam sekolah SD.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Taufik.(detikSumut)

Tags
beritaTerkait
3 Kali Padam Sehari, Warga Pematang Cengal Langkat Pertanyakan Pelayanan PLN
Pengaduan Dugaan Kelalaian Pelayanan di Desa Paya Rengas Langkat Tak Ada Kejelasan
Selebrasi Diduga Tak Senonoh Warnai Final Lomba Dayung Sampan di Pematang Cengal Langkat
7 Pelaku Curas di 4 Lokasi di Langkat Digulung, 2 Sajam dan 2 Sepeda Motor Diamankan
Bantuan Desa Minim, Warga Desa Muka Paya Langkat Rayakan HUT Ke-81 RI Secara Swadaya
KPK Tetapkan 6 Tersangka di Unsoed, Terkait OTT Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
komentar
beritaTerbaru