Demo Memanas Hingga Malam, Massa Main Bakar, Lempari Pagar Gedung DPR RI
Massa Melempari Pagar Gedung DPR RI dengan Kayu, Batu, dan Botol Minuman.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDANH, Lubuk Pakam - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mengabulkan gugatancerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa majelis hakim menerima sebagian gugatan yang diajukan kliennya. Selain mengabulkan perceraian, hakim juga menetapkan hak asuh anak, nafkah anak, mut'ah, dan nafkah iddah.
"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp 46.200.000 dan iddah sebesar Rp 30 juta," kata Idrus kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Idrus mengungkapkan Wardatina tak mampu menyembunyikan rasa harunya ketika mengetahui hasil sidang tersebut. Ia menyebut kliennya telah menanti kepastian hukum sejak gugatan didaftarkan pada Februari 2026.
"Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," ujarnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, tim kuasa hukum sempat menghadapi kendala saat hendak memperoleh salinan putusan. Sistem e-court yang digunakan dalam proses e-litigasi mengalami gangguan sehingga mereka harus mengambil salinan putusan secara langsung di pengadilan.
"Kemarin itu dari awal persidangan secara e-litigasi. Nah, memang ada masalah di e-court kami, jadi putusannya nggak bisa diambil. Baru tadi secara manual kita ambil," tutur Idrus.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp 3 juta setiap bulan, membayar mut'ah senilai Rp 46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp 30 juta.
"Untuk amar putusannya itu yang pertama mengabulkan gugatancerai dari penggugat. Kemudian sebagian tuntutan penggugat dikabulkan, yaitu nafkah anak Rp 3 juta setiap bulan, iddah Rp 30 juta, dan mut'ah sekitar Rp 46.200.000. Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," pungkas Idrus.(DetikHot)
Massa Melempari Pagar Gedung DPR RI dengan Kayu, Batu, dan Botol Minuman.
Peristiwa 3 jam lalu
Pangdam I/BB Datang ke Kodim 0206/Dairi, Tekankan Prajurit Tetap Tulus Mengabdi dan Bijak Bermedia Sosial.
Sumut 3 jam lalu
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online.
Kriminal 3 jam lalu
Selangkah Lagi Pecah Bintang, Kombes Pol Reynold Hutagalung Kini Menjabat Kapolres Metro Jakpus.
Profil 3 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, bersama pemerintah daerah seSumatera Utara menandatangani kesepakat
Sumut 5 jam lalu
Sebagai Rookie of the Year 2025, Aldeguer termasuk mencetak kemenangan perdana di MotoGP.
Sport 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pe
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyiapkan Rp4,25 miliar beasiswa bagi 7.000 pelajar SD dan SMP melalui
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten De
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., kembali turun langsung menjadi negosiator saat p
Medan 6 jam lalu