Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Sibolga Nomor: 451.12/77/2026 tentang pelaksanaan salat Zuhur berjamaah bagi pegawai beragama Islam serta kebaktian bagi pegawai beragama Kristen dan Katolik di lingkungan Pemko Sibolga.
Baca Juga:
Program ibadah harian ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin hingga Kamis dengan sistem penjadwalan bergiliran bagi seluruh OPD.
Baca Juga:
Pengaturan ini bertujuan agar pembinaan spiritual tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan yang konsisten dan terstruktur, Pemko Sibolga berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga mampu membentuk budaya kerja yang berintegritas, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.***
Tags
beritaTerkait
komentar