Kamis, 16 Juli 2026

DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 Juli 2026 17:20 WIB
DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
IST
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina dan Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- DPRD Kota Tanjungbalai secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa siang (14/7/2026).

Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu mengagendakan dua pembahasan penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran.

Baca Juga:

"Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya," ujar TengkuEswin.

Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai, Safri Syahputra, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif di hadapan sidang paripurna.

Dalam laporannya, Banggar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, serta bebas dari salah saji material.

Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut. "Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?" tanya Tengku Eswin kepada seluruh anggota dewan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Patroli Blue Light Polres Tanjung Balai Sasar Potensi Gangguan Keamanan Jalanan
2 Remaja Main Pil Kepala Singa, Mau Dijual Lagi Eh.. Terciduk
Baru Belanja Sabu, Eh...Ketangkap Pula
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sumut
Liput Rapat Bantuan Korban Bencana di aula Kantor Camat Sibolga Utara , Wartawan Diusir...eeh Ditanya Kompetensinya
Wali Kota Tanjungbalai Beri Motivasi Semangat Kontingen Kwarcab Tanjungbalai Pada Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru