Sabtu, 18 Juli 2026

Mixnon Andreas Simamora: Kendaraan Dinas Dilarang Isi BBM Bersubsidi

P. Silalahi - Jumat, 17 Juli 2026 22:15 WIB
Mixnon Andreas Simamora: Kendaraan Dinas Dilarang Isi BBM Bersubsidi
facebook @Bataksatu
Mixnon Andreas Simamora yang mengingatkan agar kendaraan dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi.

Mixnon juga mengingatkan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala BPKPD Kab. Simalungun, Simson

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Kunker ke Polsek Pematang Silimahuta
Coffee Morning Kapolres dan Kajari Simalungun Perkuat Soliditas serta Sinergitas Penegakan Hukum
Wali Kota Wesly Silalahi Pukul Gong Tanda Dibukanya Festival Rakyat dan Nobar Bola Gembira
TNI, Polri, Damkar dan Warga Jinakkan 'Sijago Merah' yang Hanguskan 4 Rumah di Sidamanik
Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka
Dandim 0207/Simalungun dan Kapolres Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing Pascabencana
komentar
beritaTerbaru