Selasa, 01 September 2026

Mixnon Andreas Simamora: Kendaraan Dinas Dilarang Isi BBM Bersubsidi

P. Silalahi - Jumat, 17 Juli 2026 22:15 WIB
Mixnon Andreas Simamora: Kendaraan Dinas Dilarang Isi BBM Bersubsidi
facebook @Bataksatu
Mixnon Andreas Simamora yang mengingatkan agar kendaraan dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi.

Mixnon juga mengingatkan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala BPKPD Kab. Simalungun, Simson

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pelajar di Simalungun Rawan Korban Lakalantas, Satlantas Sosialisasi Risiko Duduk di Atap Angkutan Umum
Kapolri Geser Posisi Sejumlah Kapolres di Sumut, Cek Daftar di Sini
Babinsa Koramil Raya Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air, Bentuk Generasi Berkarakter
42 Personil Siaga, Kurnia Motocross Challenge Trophy Kapolres Simalungun 2026 Berjalan Aman Kondusif
Tak Mau Tinggal Diam, Babinsa di Simalungun Bantu Warga Pulihkan Rumah Usai Diterjang Puting Beliung
Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematangsiantar, Wujud Sinergitas Forkopimda
komentar
beritaTerbaru