Senin, 19 Oktober 2026

Mixnon Andreas Simamora: Kendaraan Dinas Dilarang Isi BBM Bersubsidi

P. Silalahi - Jumat, 17 Juli 2026 22:15 WIB
Mixnon Andreas Simamora: Kendaraan Dinas Dilarang Isi BBM Bersubsidi
facebook @Bataksatu
Mixnon Andreas Simamora yang mengingatkan agar kendaraan dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi.

Mixnon juga mengingatkan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala BPKPD Kab. Simalungun, Simson

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Amankan 2 Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar
SPBU Baru di Bandar Hinalang Diresmikan, Danramil Purba Dorong Kehadiran Layanan Publik
Alamak...!!! 5 Ekor Lembu Warga Ditemukan Mati di Perkebunan Serbelawan
Gigihnya Darma Putra Rangkuti Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja Rentan
Darma Putra Rangkuti Membaur di Tengah Warga, Jalan Santai HUT ke-66 Karang Taruna Simalungun
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
komentar
beritaTerbaru