Seperti diberitakan, Gabriel melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta dengan terlapor atas nama Denni Aprilsyah Lubis.
Dalam uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2926 sekira pukul 11.15 WIB saat itu pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang meliput undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu.
Baca Juga:
Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibolga Utara yang membahas terkait adanya permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang masih banyak masyarakat belum mendapat.
Kemudian saat acara berlangsung, awalnya masih berjalan dengan lancar sampai saat terlapor Denni Aprilsyah Lubis masuk ke dalam ruangan dan di situ pun awalnya masih baik-baik saja.
Baca Juga:
Akan tetapi ketika terlapor memperkenalkan dirinya, ia lalu melihat pelapor dan temannya yang juga sebagai wartawan yang sedang bertugas meliput langsung mengusir keduanya dari tempat pertemuan itu.(GG)
Tags
beritaTerkait
komentar