Selasa, 21 Juli 2026

Polisi Selidik Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan Saat Liputan

Administrator C
Administrator - Senin, 20 Juli 2026 20:59 WIB
Polisi Selidik Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan Saat Liputan
IST
Gabriel Campanella Ginting menunjukkan surat SP2HP yang diterimanya dari Polres Sibolga terkait laporannya.

Seperti diberitakan, Gabriel melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta dengan terlapor atas nama Denni Aprilsyah Lubis.

Dalam uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2926 sekira pukul 11.15 WIB saat itu pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang meliput undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu.

Baca Juga:

Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibolga Utara yang membahas terkait adanya permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang masih banyak masyarakat belum mendapat.

Kemudian saat acara berlangsung, awalnya masih berjalan dengan lancar sampai saat terlapor Denni Aprilsyah Lubis masuk ke dalam ruangan dan di situ pun awalnya masih baik-baik saja.

Baca Juga:

Akan tetapi ketika terlapor memperkenalkan dirinya, ia lalu melihat pelapor dan temannya yang juga sebagai wartawan yang sedang bertugas meliput langsung mengusir keduanya dari tempat pertemuan itu.(GG)

Tags
beritaTerkait
Sssst... Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
Hotman Paris Hutapea: Lo Punya Otak Gak Sih...
Polres Batu Bara Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Imbauan dan Dikmas Lantas di SMK Swasta Persiapan
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Terima Audiensi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Gencar Patroli, Perkuat Keamanan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru