Polsek Bandar Pulau Bongkar Bangunan Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Bandar Pulau membongkar sebuah bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Samosir- Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan saksi justru menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah.
Penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus Sitepu, SH, MH, yang didampingi Tim Donny Manullang, SH, dan Mulyadi, SH menyampaikan bahwa saksi yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut menjelaskan proses pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:
"Saksi menerangkan bahwa proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan oleh KSO HK-BM berjalan sesuai aturan. Bahkan telah diterbitkan NOL (No Objection Letter) dari World Bank, yang berarti tidak ada keberatan dari pihak pemberi pinjaman," ujar Philipus kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, fakta itu memperkuat posisi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa tidak terdapat pelanggaran maupun tindakan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan proses pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa guna membantah seluruh dakwaan.
"Dari lima saksi yang dijadwalkan, hari ini baru satu yang diperiksa. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/7/2026) mendatang," katanya.
Philipus menambahkan, kliennya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut.
"Tidak ada cawe-cawe atau kepentingan pribadi dari terdakwa terhadap pihak mana pun. Semua akan kami buktikan melalui fakta persidangan," tegasnya.
Meski sebelumnya majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Philipus menilai proses pembuktian di persidangan akan menjadi tahap krusial dalam mengungkap fakta secara utuh.
"Nantinya semua akan diuji di persidangan, baik dari sisi penuntut umum maupun pembelaan kami," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, saksi, dan ahli, setelah jaksa menyelesaikan pembuktian dakwaan.
Dalam kesempatan itu, Philipus juga menyebut bahwa proyek Waterfront City Pangururan telah selesai dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak.
"Faktanya proyek tersebut sudah selesai dan digunakan, bahkan untuk kegiatan berskala nasional maupun internasional," katanya.
Sidang mendengar keterangan Saksi akan di lanjutkan pada Jum'at, (24/7/2026) mendatang.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa terkait dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai PPK pada proyek yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia tersebut.
Jaksa menilai terdakwa menyetujui sejumlah kebijakan yang dianggap menyimpang, di antaranya terkait pembayaran uang muka, pencairan monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa dasar teknis yang kuat, serta penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meskipun proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.
Selain Enda, jaksa juga menjerat mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan secara terpisah.
Perkara ini akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, dan diperkirakan menjadi persidangan yang menghadirkan pembuktian intensif dari kedua belah pihak.(DEN)
Polsek Bandar Pulau membongkar sebuah bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika
Sumut 8 menit lalu
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal (tanpa izin).
Peristiwa 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANForum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut mendukung langkah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan
Medan 54 menit lalu
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membekuk 2 terduga pembobol kedai, uang tunai Rp8 juta dan rokok digondol.
Kriminal satu jam lalu
Polresta Deli Serdang mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan penembakan rumah dinas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.
Peristiwa satu jam lalu
2 Bulan Hilang Usai Kenal di TikTok, Pria yang Larikan Remaja Sergai Ditangkap di Medan
Peristiwa 2 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolan Tindak Tegas Pelaku Premanisme Pungli di Kawasan Pantai Bebas Parapat
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDANDPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Kota Medan menerima bantuan berupa 200 goni beras serta 10 kotak minyak dari be
Medan 2 jam lalu
Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Humbahas, Polisi Tindak Knalpot Brong di Kota Doloksanggul
Sumut 2 jam lalu
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Inter-Nasional 2 jam lalu