Dari Tenda Kecil Kini Punya Lapak Istimewa di UMKM Center, Pedagang: Lebih Nyaman, Omzet Naik
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Samosir- Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan saksi justru menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah.
Penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus Sitepu, SH, MH, yang didampingi Tim Donny Manullang, SH, dan Mulyadi, SH menyampaikan bahwa saksi yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut menjelaskan proses pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:
"Saksi menerangkan bahwa proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan oleh KSO HK-BM berjalan sesuai aturan. Bahkan telah diterbitkan NOL (No Objection Letter) dari World Bank, yang berarti tidak ada keberatan dari pihak pemberi pinjaman," ujar Philipus kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, fakta itu memperkuat posisi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa tidak terdapat pelanggaran maupun tindakan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan proses pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa guna membantah seluruh dakwaan.
"Dari lima saksi yang dijadwalkan, hari ini baru satu yang diperiksa. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/7/2026) mendatang," katanya.
Philipus menambahkan, kliennya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut.
"Tidak ada cawe-cawe atau kepentingan pribadi dari terdakwa terhadap pihak mana pun. Semua akan kami buktikan melalui fakta persidangan," tegasnya.
Meski sebelumnya majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Philipus menilai proses pembuktian di persidangan akan menjadi tahap krusial dalam mengungkap fakta secara utuh.
"Nantinya semua akan diuji di persidangan, baik dari sisi penuntut umum maupun pembelaan kami," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, saksi, dan ahli, setelah jaksa menyelesaikan pembuktian dakwaan.
Dalam kesempatan itu, Philipus juga menyebut bahwa proyek Waterfront City Pangururan telah selesai dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak.
"Faktanya proyek tersebut sudah selesai dan digunakan, bahkan untuk kegiatan berskala nasional maupun internasional," katanya.
Sidang mendengar keterangan Saksi akan di lanjutkan pada Jum'at, (24/7/2026) mendatang.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa terkait dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai PPK pada proyek yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia tersebut.
Jaksa menilai terdakwa menyetujui sejumlah kebijakan yang dianggap menyimpang, di antaranya terkait pembayaran uang muka, pencairan monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa dasar teknis yang kuat, serta penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meskipun proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.
Selain Enda, jaksa juga menjerat mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan secara terpisah.
Perkara ini akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, dan diperkirakan menjadi persidangan yang menghadirkan pembuktian intensif dari kedua belah pihak.(DEN)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Sumut 5 jam lalu
Polsek Sianar Selatan Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Sapa Siskamling di Pos Kamling Merah Putih di Jalan Sabang Merauke.
Sumut 6 jam lalu
Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi.
Sumut 7 jam lalu
Rapat Rancangan Akhir Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026 dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang.
Sumut 7 jam lalu
Dugaan penganiayaan di Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tuntas dengan problem solving.
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDANSIMALUNGUNMasjid harus menjadi ruang tempat tumbuh dan berkembangnya kehidupan sosial masyarakat, membangun silaturahmi, bahka
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir
Sumut 7 jam lalu
Danrindam I/BB memimpin Sidang Wanhatdik Pendidikan Pembentukan Bintara Diktukba TNI AD Gelombang III Tahun 2026.
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sinergitas Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran
Peristiwa 8 jam lalu
Satuan Brimob Polda Sumut melalui personel Batalyon A Pelopor terus memantau situasi di wilayah Kecamatan Naman Teran, Karo.
Sumut 8 jam lalu