Selasa, 21 Juli 2026

Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH Klaim Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa

Faliruddin Lubis - Senin, 20 Juli 2026 21:42 WIB
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH Klaim Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
IST
Penasihat Hukum Philipus Sitepu.

POSMETRO MEDAN, Samosir- Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/7/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan saksi justru menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah.

Penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus Sitepu, SH, MH, yang didampingi Tim Donny Manullang, SH, dan Mulyadi, SH menyampaikan bahwa saksi yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut menjelaskan proses pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:

"Saksi menerangkan bahwa proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan oleh KSO HK-BM berjalan sesuai aturan. Bahkan telah diterbitkan NOL (No Objection Letter) dari World Bank, yang berarti tidak ada keberatan dari pihak pemberi pinjaman," ujar Philipus kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, fakta itu memperkuat posisi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa tidak terdapat pelanggaran maupun tindakan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan proses pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa guna membantah seluruh dakwaan.

"Dari lima saksi yang dijadwalkan, hari ini baru satu yang diperiksa. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/7/2026) mendatang," katanya.

Philipus menambahkan, kliennya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut.

"Tidak ada cawe-cawe atau kepentingan pribadi dari terdakwa terhadap pihak mana pun. Semua akan kami buktikan melalui fakta persidangan," tegasnya.

Meski sebelumnya majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Philipus menilai proses pembuktian di persidangan akan menjadi tahap krusial dalam mengungkap fakta secara utuh.

Tags
beritaTerkait
DPC GRIB Jaya Kota Medan Terima Bantuan 200 Goni Beras dan 10 Kotak Minyak, Siap Diolah Jadi Makanan Siap Santap untuk Warga
Hamdani: Honor Desainer Diserahkan ke Dinas, PH Tegaskan MFF 2024 Digelar Sesuai Prosedur
Perkuat Kemampuan, 425 Kepala Sekolah SD di Kota Medan Ikuti Sosialisasi Peningkatan Manajemen Kepemimpinan
Satuan Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia
Dana Revitalisasi Sekolah di Sumut  Rentan Bocor, LSM Pucuk Bukit Nusantara  Akan Dilaporkan ke APH
Ledakan Dahsyat di Rumah Mewah Polonia Medan, Berikut Data Korban dan Kerusakan Sementara
komentar
beritaTerbaru