"Nantinya semua akan diuji di persidangan, baik dari sisi penuntut umum maupun pembelaan kami," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, saksi, dan ahli, setelah jaksa menyelesaikan pembuktian dakwaan.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Philipus juga menyebut bahwa proyek Waterfront City Pangururan telah selesai dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak.
"Faktanya proyek tersebut sudah selesai dan digunakan, bahkan untuk kegiatan berskala nasional maupun internasional," katanya.
Baca Juga:
Sidang mendengar keterangan Saksi akan di lanjutkan pada Jum'at, (24/7/2026) mendatang.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa terkait dugaan penyimpangan saat menjabat sebagai PPK pada proyek yang dibiayai dari pinjaman Bank Dunia tersebut.
Jaksa menilai terdakwa menyetujui sejumlah kebijakan yang dianggap menyimpang, di antaranya terkait pembayaran uang muka, pencairan monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa dasar teknis yang kuat, serta penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meskipun proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.
Selain Enda, jaksa juga menjerat mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan secara terpisah.
Perkara ini akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, dan diperkirakan menjadi persidangan yang menghadirkan pembuktian intensif dari kedua belah pihak.(DEN)
Tags
beritaTerkait
komentar