Jumat, 18 September 2026

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Larangan Penggunaan HP di Lapas

P. Silalahi - Sabtu, 25 Juli 2026 04:30 WIB
Kakanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Larangan Penggunaan HP di Lapas
facebook @Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Kakanwil Ditjenpas Sumut saat berada di Lapas Tebing Tinggi.

POSMETRO MEDAN- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, melaksanakan monitoring dan evaluasi sekaligus memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Jumat (24/07/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai standar, mulai dari aspek keamanan, pelayanan, pembinaan, hingga tertib administrasi.

Dalam kegiatan itu, Kakanwil didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi meninjau sejumlah area strategis, di antaranya area branggang, pos menara, ketahanan pangan, dapur sehat, gudang beras, blok hunian wanita, ruang registrasi, serta fasilitas Wartelsuspas.

Baca Juga:

Peninjauan ini untuk memastikan seluruh layanan dan sarana pendukung berjalan sesuai standar operasional, termasuk kualitas bahan makanan, kesesuaian menu harian warga binaan, kebersihan dapur, serta pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan administrasi register.

Selain melakukan monitoring, Kakanwil juga berdialog langsung dengan warga binaan guna mendengarkan kondisi serta memberikan motivasi agar tetap menjalani masa pembinaan dengan baik.

Baca Juga:

Kepada jajaran pegawai, dia memberikan evaluasi terhadap hasil monitoring, khususnya terkait pembenahan sarana dapur, peningkatan keamanan area branggang, ketertiban administrasi, serta penguatan disiplin dalam pelaksanaan tugas.

Dalam arahannya, Jalu Yuswa Panjang--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 25 Juli 2026-- menegaskan seluruh jajaran wajib melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan.

Dia juga mengingatkan agar seluruh UPT mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Permen Nomor 1 Tahun 2025 dalam penyelenggaraan dapur sehat, larangan penggunaan HP (telepon genggam) bagi petugas di blok hunian mulai 1 Agustus 2026, serta pengiriman barang sitaan berupa telepon genggam hasil razia secara berkala kepada Kantor Wilayah.

Selain itu, dia menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dengan meniadakan tamping malam, memperketat pengawasan blok hunian, meningkatkan kedisiplinan pegawai, serta memastikan setiap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika, segera dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Estafet Kepemimpinan Berganti, Jalu Yuswa Panjang Dorong Lapas Rantauprapat Makin Solid dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di Kampus 2 USU
Kakanwil Ditjenpas Sumut: 630 Warga Binaan di Tanjung Gusta Buta Huruf
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Turun Langsung Dampingi Petani Cabai Kendalikan Hama
Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Rutan Balige, Perkuat Kualitas Pelayanan, Pembinaan dan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru