Minggu, 13 September 2026

Berantas 'Pekat', Polsek Sei Rampah Sikat Peredaran Miras Ilegal di Sei Bamban

P. Silalahi - Sabtu, 25 Juli 2026 17:00 WIB
Berantas 'Pekat', Polsek Sei Rampah Sikat Peredaran Miras Ilegal di Sei Bamban
facebook @Updates Terkini
Polisi razia peredaran miras (minuman keras) ilegal di Sei Bamban.

POSMETRO MEDAN- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menggelar sweeping di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (18/7/2026) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, Ipda Ardila Napitupulu, bersama personel tim opsnal. Penyisiran difokuskan di kawasan Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang menjadi salah satu sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kafe milik D.P.S. (38), warga Desa Pon, yang kedapatan menjual minuman keras jenis Anggur Merah tanpa izin.

Baca Juga:

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, termasuk jenis Kamput dan minuman beralkohol lainnya yang disimpan di dalam kafe tersebut.

Tim opsnal kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah kafe lainnya di sekitar lokasi.

Baca Juga:

Di beberapa tempat, petugas menemukan beberapa botol minuman beralkohol, namun tidak ditemukan jenis miras yang dilarang untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Pemilik kafe selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk dimintai keterangan.

Yang bersangkutan juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang sah.

Kapolsek Sei Rampah AKP Achmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardila Napitupulu, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolsek Sei Rampah, Selasa (21/7/2026) sore.

"Sesuai instruksi Kapolres Sergai dan Surat Perintah pelaksanaan Ops Pekat Toba 2026 di wilayah hukum Polsek Sei Rampah, kegiatan ini terus kami laksanakan secara berkala. Polsek Sei Rampah membawahi dua kecamatan, yakni Sei Rampah dan Sei Bamban, sehingga pengawasan dilakukan secara maksimal dengan memanfaatkan personel opsnal yang ada," ujar AKP Achmad Albar seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Updates terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 25 Juli 2026.

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti minuman keras telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah. Sementara pemilik kafe, setelah menjalani pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, diperbolehkan pulang.

Selain melakukan penertiban peredaran miras, Polsek Sei Rampah juga terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, seperti aktivitas geng motor, penggunaan knalpot brong, hingga dugaan praktik prostitusi.

"Kami rutin melakukan patroli di kawasan yang diduga menjadi tempat berkumpulnya anak-anak geng motor serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Ipda Ardila Napitupulu.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat Al-Quran
Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Hasil Operasi Pekat dan Kasus Narkoba, Ini Hasilnya...
Jean Calvijn Simanjuntak: Jangan Lakukan Kejahatan, Kamu Tidak akan Bisa Sembunyi, Pasti Tertangkap
Satgas Tindak Polres Tapteng Sita Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal
Gelar Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Anggoli
Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
komentar
beritaTerbaru