Kerjasama Berbagai Bidang, Kejati Sumut, Aceh dan Riau Teken PKS dengan Kodaeral I
POSMETRO MEDAN,MEDANKejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan penandatanganan pe
Medan 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam- Polemik pergeseran anggaran Pemkab Deliserdang sekira Rp9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang mendapat catatan penting dari Pemkab Deliserdang.
Apalagi, munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Padahal, dokumen administrasi Pemkab Deliserdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deliserdang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang,Baginda Thomas Harahap, S.H, menyatakan bahwa pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.
Baca Juga:
"Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, " kata Thomas Harahap, Sabtu (12/9/26) malam.
Tiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deliserdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Deliserdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, Pemkab Deliserdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.
Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.
Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.
POSMETRO MEDAN,MEDANKejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan penandatanganan pe
Medan 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN,DAIRI Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Dairi periode 20262028 yang dinahkodai Rudi Anto Sinaga re
Sumut 57 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Satu dari sekian ratus warga Perumnas Mandala, Adam Wizard Sitompul, mengapresiasi langkah cepat Bupati Deli
Sumut 9 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran dan
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Informasi dugaan praktik perjudian jenis dadu besar kecil di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kantor kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan pemer
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikata
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Di tengah fenomena kabut asap yang melanda kawasan Sumatera Utara, kesadaran masyarakat Tapanuli Utara dan Kabupaten
Lifestyle 11 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuDugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pasar III, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong,
Peristiwa 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung upaya pelestarian lingkungan pesisir melalui penanam
Sumut 11 jam lalu