Minggu, 13 September 2026

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

Evi Tanjung - Minggu, 13 September 2026 14:02 WIB
Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎
Ist/Diskominfostan
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang

POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam- Polemik pergeseran anggaran Pemkab Deliserdang sekira Rp9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang mendapat catatan penting dari Pemkab Deliserdang.

‎Apalagi, munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Padahal, dokumen administrasi Pemkab Deliserdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deliserdang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang,Baginda Thomas Harahap, S.H, menyatakan bahwa pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.

Baca Juga:

"Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, " kata Thomas Harahap, Sabtu (12/9/26) malam.

‎Tiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deliserdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

‎Pemkab Deliserdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Karena itu, Pemkab Deliserdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

‎Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Bertahun-tahun Macet di Tanjung Morawa, Ijeck Usulkan Bangun Fly Over
Resmikan Jembatan Cinta Kasih Aek Poring, Bupati Taput Komitmen Perkuat Infrastruktur dan Akses Masyarakat Siantar Naipospos ‎
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Tim OMI Riset MTsN 1 Medan Berhasil Tembus 30 Besar Tingkat Nasional
Bupati Deli Serdang Tinjau Ruas Jalan STM Hilir yang Longsor
Bupati Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir
komentar
beritaTerbaru