Selasa, 28 Juli 2026

Gaji ke-13 Berupa TPG Guru di Padang Lawas Utara Disebut-sebut Belum Dibayar

P. Silalahi - Selasa, 28 Juli 2026 15:35 WIB
Gaji ke-13 Berupa TPG Guru di Padang Lawas Utara Disebut-sebut Belum Dibayar
JPNN
Seorang guru SD di Padang Lawas Utara. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Polemik terkait belum dibayarkannya komponen Gaji ke-13 berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan info yang diperoleh, pun pengaduan yang diterima dari lapangan, komponen Gaji ke-13 berupa TPG untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga kini disebut belum diterima para guru yang berhak.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penyebab belum disalurkannya hak para guru, mengingat pembayaran komponen Gaji ke-13 TPG merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmad Hidayat Harahap, S.STP., M.SP., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M sudah dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Namun, kedua pejabat tersebut belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.

Baca Juga:

Merespons persoalan ini, Aktivis Sumatera Utara, Khoirul Siregar,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Tabagsel times yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 28 Juli 2026-- mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan pembayaran komponen Gaji ke-13 TPG di Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Apabila benar hak para guru belum dibayarkan sebagaimana informasi dan aduan yang beredar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu melakukan audit investigatif secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi transparan.

Masyarakat dan para guru berhak mengetahui penyebab belum dibayarkannya hak itu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Khoirul.

Dia juga menilai belum adanya tanggapan dari Dinas Pendidikan maupun Sekretaris Daerah berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan, terlebih dalam persoalan yang menyangkut pemenuhan hak tenaga pendidik.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sssst... Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI/Polri Segera Cair, Nih Kepastiannya
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru
komentar
beritaTerbaru