Selasa, 15 September 2026

Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Penanganan Pengaduan Kekayaan Intelektual melalui Koordinasi dengan DJKI

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 14:30 WIB
Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Penanganan Pengaduan Kekayaan Intelektual melalui Koordinasi dengan DJKI
facebook @kanwil kemenkum sumut
Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sumut berkoordinasi dengan DJKI.

POSMETRO MEDAN- Kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara sedang memperkuat sinergi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (29/7/2026).

Koordinasi yang berlangsung di Direktorat Penegakan Hukum DJKI Jakarta itu menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2026 sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan KI di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, didampingi Analis Hukum Ahli Madya dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga:

Tim Kanwil diterima Pelaksana Harian Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Ahmad Rifadi, bersama Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Beby Mariaty, serta Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Evaluasi, Amran Purba.

Baca Juga:

Dalam pertemuan itu, --seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026-- kedua pihak membahas penguatan mekanisme penanganan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Pembahasan mencakup tahapan penerimaan pengaduan, verifikasi kelengkapan dokumen, analisis substansi, hingga evaluasi kelayakan penanganan.

Kantor Wilayah didorong untuk semakin aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar setiap pengaduan yang disampaikan dapat memenuhi persyaratan administratif dan substansi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Rifadi menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya dalam mendukung fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi penegakan hukum KI. Untuk itu, komunikasi dan koordinasi yang intensif diperlukan agar setiap pengaduan maupun permasalahan KI di daerah dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Dari Tenda Kecil Kini Punya Lapak Istimewa di UMKM Center, Pedagang: Lebih Nyaman, Omzet Naik
Mindlogicx Asia dan LLDikti Wilayah I Dorong Transformasi Asesmen Digital dan AI di Perguruan Tinggi Indonesia
Hari CU Dampingan YAPIDI 2026, Pemkab Deli Serdang Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Koperasi dan UMKM
Bupati Hadiri Gebyar Akbar Desa Buntu Bedimbar dan Tinjau RTLH
Pemkab Deli Serdang Dorong APPSI Perkuat Peran Pedagang dalam Ekonomi Daerah
Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
komentar
beritaTerbaru