Sejalan dengan hal tersebut, Amran Purba menyampaikan pentingnya pengelolaan pengaduan secara tertib dan sistematis.
Baca Juga:
Evaluasi terhadap pola pengaduan di daerah juga perlu dilakukan secara berkala sebagai bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum KI kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sementara itu, Beby Mariaty menekankan bahwa penguatan penegakan hukum KI tidak hanya dilakukan melalui langkah represif, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi.
Menurutnya, pemahaman masyarakat, pelaku usaha, UMKM, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan serta penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
Penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif juga perlu terus dioptimalkan sebagai salah satu pilihan penyelesaian yang efektif dan efisien.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Selain penanganan pengaduan, koordinasi juga membahas penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan. Penguatan kompetensi PPNS diharapkan dapat mendukung kualitas penegakan hukum KI di daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi penegak hukum lainnya.
Tags
beritaTerkait
komentar