Selasa, 18 Agustus 2026

Dibawa KPK Usai Rumahnya Digeledah, Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap Menangis dan Minta Maaf

Administrator - Sabtu, 05 Juli 2025 09:48 WIB
Dibawa KPK Usai Rumahnya Digeledah, Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap Menangis dan Minta Maaf
IST
Elpi Yanti Harahap, Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal.

POSMETRO MEDAN, Panyabungan- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menelusuri barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

KPK bahkan dalam beberapa hari terakhir melakukan serangkaian penggeledahan pada kantor dinas, rumah dinas, hingga rumah pribadi pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:

Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah Elpi Yanti Harahap, Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina). Penggeledahan dilakukan mulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB.

Dan tim KPK selanjutnya menuju Kantor Dinas PUPR Madina di Kompleks Payaloting yang berjarak sekitar 10 km.

Baca Juga:

Usai rumahnya digeledah, dia lantas dibawa oleh penyidik KPK bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Elpi Yanti Harahap minta maaf dan menangis saat dibawa KPK dari rumahnya di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, Jumat malam (4/7/2025).

Kadis PUPR menaiki mobil dinas plat BB 1009 R miliknya sambil menyilangkan tangan di depan wajah dan terlihat menangis dan tak mau diwawancarai wartawan.

Detik-detik Kadis PUPR menangis dan minta maaf ini terlihat jelas dalam rekaman milik wartawan yang berkerumun di depan rumahnya di Gunungtua.

Elpi Yanti Harahap dibawa rombongan KPK menuju Kantor Dinas PUPR di Komplek Perkantoran Payaloting.

Elpi Yanti Harahap terlihat pucat pasi dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang mengkonfirmasinya.

"Tak usah minta maaf yang penting komentar Bu. Kasih komentarnya Bu," teriak wartawan kepada Kadis PUPR yang menyilangkan tangan di depan wajah di dalam mobilnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah Elpi Yanti, petugas KPK mengamankan tiga koper. Belum tahu isi koper ini apakah uang atau dokumen penting.

Penggeledahan ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut dan Dinas PUPR Sumut.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunungtua Paluta Rasuli Efendi, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Sementara dari rekanan atau pihak swasta yaitu Direktur PT DNG M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan yang juga Direktur PT RN. (fajar)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut
DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
70 Persen Bunda Yin Menang Mutlak, Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
komentar
beritaTerbaru