Minggu, 02 Agustus 2026

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH Desak Pemkab Jalankan Perda Nomor 7 Tahun 2024

Faliruddin Lubis - Minggu, 02 Agustus 2026 15:46 WIB
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH Desak Pemkab Jalankan Perda Nomor 7 Tahun 2024
IST
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH.

POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu - Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera menjalankan dan menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 20 November 2024 lalu.

Penegasan itu disampaikan Penry dalam rapat kerja DPRD beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemerintah wajib melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, perusahaan, dan para pengusaha angkutan barang agar pelaksanaan perda berjalan efektif.

"Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait," tegas Penry berbincang dengan awak media, Minggu (2/7/2016).

Baca Juga:

Ia menilai hingga kini masih banyak truk tronton yang melintas dan masuk ke Kota Rantauprapat tanpa pengawasan yang maksimal. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan lain, memicu kemacetan, serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Karena itu, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi kepada Kapolres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalulintas, dalam menegakkan aturan tersebut.

Baca Juga:

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan," ujarnya.

Penry juga menyesalkan belum optimalnya implementasi perda tersebut. Menurutnya, lemahnya penegakan aturan telah memicu persoalan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, hingga menimbulkan gesekan di tengah masyarakat dan berujung pada penanganan aparat penegak hukum.

"Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," katanya.

Selain meminta pelaksanaan sosialisasi perda, Penry juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Menurutnya, apabila diperlukan, portal pembatas juga harus dipasang di titik-titik tertentu guna memastikan aturan dipatuhi.

Ia menegaskan, apabila pemerintah menilai perda tersebut tidak berpihak kepada masyarakat atau tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka sebaiknya dilakukan evaluasi hingga pembatalan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa pelaksanaan.

Tags
beritaTerkait
Wings Air Rute Kualanamu–Mandailing Natal Terbang Perdana, Pangkas Waktu Tempuh dan Perkuat Konektivitas
Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman Wujudkan Pelayanan Publik Prima
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
Panggung Budaya Beta Tu Pulo Sibandang Meriahkan PRSU Ke-50, Pemkab Taput Promosikan Wisata Berbasis Budaya
Di Simarito, Darma Putra Rangkuti Mengajak Masyarakat Maknai Perlindungan Pekerja Rentan Bukan Sekadar Regulasi
komentar
beritaTerbaru