Selasa, 22 September 2026

Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut

Evi Tanjung - Selasa, 04 Agustus 2026 22:29 WIB
Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut
ist
Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu,

"Kepentingan konstituen dan kepentingan politik kita sama. Jangan ada penzaliman di DPRD. Kita ada di sini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan untuk saling merugikan. Hak anggota dewan itu harus didapat secara merata, karena anggarannya sudah disiapkan," tambahnya.

Baca Juga:

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

Baca Juga:

1. Penyelenggaraan Wewenang yang Diduga Disalahgunakan

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00."

Tags
beritaTerkait
Polres Sibolga Periksa Keamanan Makanan di SPPG Kemala Bhayangkari
Rawat Keberagaman dan Harmonisasi, FPK Kota Medan Gelar Dialog Penguatan Pembauran Kebangsaan
Danden Gegana Brimob Polda Sumut Pimpin Tradisi Bintara Remaja
Semarakkan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa, Imigrasi Belawan Hadir Puncak Perayaan Di Kantor Gubsu
Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Bank Sumut
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan
komentar
beritaTerbaru