Rabu, 05 Agustus 2026

Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut

Evi Tanjung - Selasa, 04 Agustus 2026 22:29 WIB
Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut
ist
Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu,

"Kepentingan konstituen dan kepentingan politik kita sama. Jangan ada penzaliman di DPRD. Kita ada di sini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan untuk saling merugikan. Hak anggota dewan itu harus didapat secara merata, karena anggarannya sudah disiapkan," tambahnya.

Baca Juga:

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

Baca Juga:

1. Penyelenggaraan Wewenang yang Diduga Disalahgunakan

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00."

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Online
Polsek Marbau Temukan Sabu di Kandang Ayam, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Mengenal Lebih Dekat Sosok Pendeta HKBP Pdt. Darwin Sihombing, S.Th yang Tutup Usia 59 Tahun
Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam dr Djasamen Saragih
Lagi, Polsek Medan Kota Gempur Sarang Narkoba Gang Nasional, 1 Pengedar dan 5, 99 Gram Sabu Diangkut
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Latih Pelajar di Raya
komentar
beritaTerbaru