Rabu, 05 Agustus 2026

Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut

Evi Tanjung - Selasa, 04 Agustus 2026 22:29 WIB
Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut
ist
Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu,

Pasal 3 huruf b UU No. 20 Tahun 2001:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00."

Baca Juga:

2. Kesetaraan Hak Anggota DPRD

Baca Juga:

UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 114:

Setiap anggota DPRD mempunyai hak yang sama, antara lain: hak keuangan dan fasilitas, hak memperoleh perlindungan hukum, serta hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlakuan berbeda tanpa alasan sah dapat tergolong penyalahgunaan wewenang.

Tata Tertib DPRD Kota Sibolga & Peraturan DPRD:

Mengatur bahwa hak keuangan termasuk biaya perjalanan dinas yang telah dianggarkan bersifat kolektif dan merata bagi seluruh anggota sesuai ketentuan, tidak boleh dibeda-bedakan secara sewenang-wenang.

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Online
Polsek Marbau Temukan Sabu di Kandang Ayam, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Mengenal Lebih Dekat Sosok Pendeta HKBP Pdt. Darwin Sihombing, S.Th yang Tutup Usia 59 Tahun
Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam dr Djasamen Saragih
Lagi, Polsek Medan Kota Gempur Sarang Narkoba Gang Nasional, 1 Pengedar dan 5, 99 Gram Sabu Diangkut
Babinsa Kodim 0207/Simalungun Latih Pelajar di Raya
komentar
beritaTerbaru