Selasa, 22 September 2026

Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut

Evi Tanjung - Selasa, 04 Agustus 2026 22:29 WIB
Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut
ist
Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu,

Pasal 3 huruf b UU No. 20 Tahun 2001:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00."

Baca Juga:

2. Kesetaraan Hak Anggota DPRD

Baca Juga:

UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 114:

Setiap anggota DPRD mempunyai hak yang sama, antara lain: hak keuangan dan fasilitas, hak memperoleh perlindungan hukum, serta hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlakuan berbeda tanpa alasan sah dapat tergolong penyalahgunaan wewenang.

Tata Tertib DPRD Kota Sibolga & Peraturan DPRD:

Mengatur bahwa hak keuangan termasuk biaya perjalanan dinas yang telah dianggarkan bersifat kolektif dan merata bagi seluruh anggota sesuai ketentuan, tidak boleh dibeda-bedakan secara sewenang-wenang.

Tags
beritaTerkait
Polres Sibolga Periksa Keamanan Makanan di SPPG Kemala Bhayangkari
Rawat Keberagaman dan Harmonisasi, FPK Kota Medan Gelar Dialog Penguatan Pembauran Kebangsaan
Danden Gegana Brimob Polda Sumut Pimpin Tradisi Bintara Remaja
Semarakkan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa, Imigrasi Belawan Hadir Puncak Perayaan Di Kantor Gubsu
Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Bank Sumut
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan
komentar
beritaTerbaru