Stok Vaksin Kosong, Suspek Campak di Sumut Melonjak Tajam
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Utara, ancaman campak kembali mengetuk pintu kewaspadaan.
Sumut 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat —Dunia pendidikan kembali tercoreng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 3 Juli 2025. JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menyikapi tuntutan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menjadi kuasa hukum dari ratusan guru honorer korban kasus ini, menyampaikan kekecewaannya dan menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mempermainkan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di Langkat.
Baca Juga:
"Tuntutan yang sangat ringan ini bertentangan dengan rasa keadilan dan justru bisa menjadi pemantik suburnya praktik korupsi di Sumut, terutama di sektor pendidikan," ujar perwakilan LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH dan Sofyan Muis Gajah, SH.
LBH Medan menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar Pasal 11, tetapi juga Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Ironisnya, kelima terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan, yang bahkan lebih ringan dibanding hukuman untuk pelaku pencurian biasa.
Baca Juga:
"Ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terdakwa adalah pejabat publik, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat BKD, yang telah menyengsarakan ratusan guru honorer. Sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya," tegas Irvan.
LBH Medan juga menyoroti ketidakprofesionalan JPU selama proses persidangan. Salah satunya adalah tidak dihadirkannya Bupati Langkat dalam sidang, meskipun telah dipanggil secara patut sebagai saksi kunci.
Selain itu, tindakan JPU dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 12 Tahun 2005 yang meratifikasi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights). JPU juga dinilai melanggar Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012.
LBH Medan menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tunduk pada kepentingan tertentu yang dapat merusak marwah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.(Trg)
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Utara, ancaman campak kembali mengetuk pintu kewaspadaan.
Sumut 26 menit lalu
Kapolsek Medan Kota Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja HKBP Sudirman.
Medan 54 menit lalu
Warga Temukan Mayat &039Pak Ogah&039 Gantung Diri di Bawah Jembatan Titi Kuning Medan.
Peristiwa satu jam lalu
Pelaku Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Mulai Diadili di PN Medan.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan praktik monopoli proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mencuat dan menjadi
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rumah Zakat kembali menyalurkan Kado Lebaran Yatim (KLY) kepada 15 siswa yatim di SMP Al Washliyah 8, Senin (11/5/
Medan 15 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Peluang kerja sama strategis antara Pemko Medan dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, semakin te
Medan 16 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier di Rumah
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebagai sosial kontrol, media massa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan di pusat maupun daerah. Unt
Medan 16 jam lalu
Kodim 0204/DS Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Kutalimbaru, Enam Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Narkoba.
Medan 16 jam lalu