Minggu, 27 September 2026

Residivis Main Narkoboy Lagi, Eh...Terciduk Lagi

Faliruddin Lubis - Kamis, 13 Agustus 2026 15:21 WIB
Residivis Main Narkoboy Lagi, Eh...Terciduk Lagi
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu--Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan FR (46), seorang residivis kasus narkotika, di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari penggeledahan di sebuah rumah, petugas menemukan sabu seberat total 15,05 gram bruto, terdiri dari 4 bungkus plastik klip dan 1 bungkus plastik klip besar.

Polisi turut mengamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, kotak warna orange, serta uang tunai Rp120.000.

Baca Juga:

FR mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, yang masih dalam penyelidikan.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. FR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(REL/WIK)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku
500 Hari Kasus Mengendap, Ratusan Buruh PTPN IV Kepung Polres Labuhanbatu Desak Copot Kapolres
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
3 Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai
komentar
beritaTerbaru