Jumat, 30 Oktober 2026

Pemkab Deli Serdang Apresiasi Operasi Polresta, 12 Bandar dan 46,5 Kg Narkotika Diamankan

Evi Tanjung - Jumat, 30 Oktober 2026 18:55 WIB
Pemkab Deli Serdang Apresiasi Operasi Polresta, 12 Bandar dan 46,5 Kg Narkotika Diamankan
Ist/Diskominfostan
Pemkab Deli Serdang melalui Assisten Ekbang Handra Wijaya apresiasi hasil tangkapan Polres Deli Serdang yang diekspose, Jumat

POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi keberhasilan Polresta Deli Serdang mengamankan 12 bandar narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026. Operasi tersebut juga mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan total 57 tersangka serta penyitaan sekitar 46,5 kilogram sabu dan ganja serta 42 butir ekstasi.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Hendra Wijaya, saat menghadiri press release Operasi Sarang Narkoba (OSN)di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Hendra menyampaikan, pemberantasan narkoba merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan bangsa.

Baca Juga:

"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, lembaga terkait, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi, termasuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, menjelaskan bahwa dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, dan 36 orang sebagai pengguna.

Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir ekstasi.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pengawasan di kawasan objek vital transportasi udara yang membutuhkan pengamanan ekstra.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNN Kabupaten Deli Serdang, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, dan jajaran TNI atas dukungan dalam pelaksanaan operasi tersebut. ( Drt)

Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu 86,67 Gram
Korban Dapat Pendampingan Psikologis, Bupati Deli Serdang Pecat Guru Tersangka Pencabulan, Sertifikasi Diusulkan Dicabut
Asri Ludin Tambunan Apresiasi Langkah Tegas Kadus Selambo Berantas Narkoba
Brimob Sumut Amankan 3 Pria dalam Penggerebekan Sarang Narkoba di Binjai
Sat Narkoba Binjai OSN 12 Lokasi, Semua Zonk, Masyarakat Kecewa
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pentolan Geng Motor 8 Butir Ekstasi Disita
komentar
beritaTerbaru