Kepada Bupati Asahan dan DPRD Asahan, Elizaro Lase meminta evaluasi dan penghentian pembinaan terhadap PT BSP. Jika perusahaan tidak mampu mengamankan situasi secara humanis, izin operasionalnya diminta dicabut. Ia juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri menurunkan tim investigasi agar kasus ini tidak didiamkan.

Baca Juga:
Tuntutan yang disampaikan massa antara lain: tangkap dan proses hukum oknum securiti PT BSP yang diduga pelaku,
PT BSP bertanggung jawab atas biaya pengobatan lima korban luka dan ganti rugi dua mobil yang rusak, serta selesaikan konflik agraria secara adil dan kembalikan tanah kepada petani.
Baca Juga:
Elizaro Lase menekankan perlindungan kemerdekaan pers. Ia meminta penangkapan pelaku dalam 1x24 jam dengan menjerat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal-pasal KUHP terkait kekerasan. PT BSP diminta bertanggung jawab penuh atas pengobatan, ganti rugi, dan menyerahkan pelaku.
"Yang memukul wartawan berarti takut kebenarannya terbongkar. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran itu menang," tegas Elizaro Lase.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar mencakup UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 170 dan 406 KUHP, serta ketentuan terkait penggunaan anjing yang seharusnya hanya untuk tugas resmi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT BSP, Polres Asahan, maupun pihak terkait lainnya.(KPN/Rel)
Tags
beritaTerkait
komentar