USU Minta Petugas Keamanan Pegang Teguh 3 Prinsip Dasar Ini
USU Minta Petugas Keamanan Pegang Teguh 3 Prinsip Dasar Ini
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf masyarakat di Kabupaten Karo.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo turut menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Drs. H. Saparuddin, M.A.
Program percepatan pendaftaran tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.
Baca Juga:
Kepastian hukum itu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Karo --sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Dinas kominfo karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026-- menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial yang telah dipercayakan masyarakat untuk kepentingan umat.
"Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Bupati Karo.
Bupati juga menekankan pentingnya pendataan dan penataan aset wakaf secara berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman kepada nazir dan masyarakat serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
USU Minta Petugas Keamanan Pegang Teguh 3 Prinsip Dasar Ini
Medan 10 jam lalu
Sungai Aek Doras di Sibolga Terancam Meluap, Walikota Saksikan Tumpukan Batu Picu Pendangkalan.
Sumut 10 jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Data Warga Masuk ke Aplikasi Parlinsos.
Sumut 10 jam lalu
Polsek Medan Timur Bantu Warga Sesak Nafas ke RS Imelda.
Medan 11 jam lalu
Tinggal Serumah Sejak SD, Remaja 13 Tahun di Tapanuli Tengah Dicabuli Kakek Tiri.
Kriminal 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Persoalan pemadaman listrik yang berulang kali dikeluhkan masyarakat di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pu
Peristiwa 12 jam lalu
Posmetro Medan ,BINJAI Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya menjaga situasi keamanan dan keterti
Peristiwa 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan kerja, Dinas Pe
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) Kabupaten Deli Serdang
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPI
Sumut 15 jam lalu