POSMETRO MEDAN, Medan - Lembaga Wakaf Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan wakaf produktif dan menyalurkan hasilnya untuk kemaslahatan sivitas akademika serta masyarakat. Hasil pengelolaan wakaf tersebut antara lain disalurkan dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), beasiswa mahasiswa, bantuan penyelesaian tugas akhir, bantuan publikasi ilmiah guru besar, serta dukungan bagi masjid dan masyarakat di lingkungan UIN Sumatera Utara Medan.
Ketua Nazhir Wakaf UIN Sumatera Utara Medan, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, S.E., Ak., SAS, M.Ag., M.A., CA., menjelaskan bahwa penyaluran manfaat wakaf merupakan bagian penting dari amanah pengelolaan wakaf yang dilakukan lembaga tersebut.
Menurutnya, wakaf tidak hanya diarahkan untuk membangun dan menghimpun aset, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi umat. Karena itu, hasil pengelolaan wakaf secara bertahap disalurkan untuk mendukung pendidikan, kegiatan keagamaan, serta kebutuhan sosial di lingkungan UIN Sumatera Utara Medan.
Baca Juga:
Penyaluran Manfaat Wakaf Tahun 2025
Prof. Saparuddin menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Lembaga Wakaf UIN Sumatera Utara Medan telah menyalurkan sejumlah manfaat wakaf dalam berbagai bentuk program. Di antaranya, beasiswa wakaf untuk 14 mahasiswa S1 sebesar Rp11.250.000, beasiswa wakaf bagi 3 orang ASN sebesar Rp4.500.000, serta bantuan publikasi jurnal guru besar sebesar Rp1.500.000.
Baca Juga:
Selain itu, diberikan pula bantuan UKT kepada 7 mahasiswa sebesar Rp5.450.000, bantuan untuk masjid di lingkungan UIN Sumatera Utara Medan sebesar Rp23.000.000, serta bantuan bagi purnabakti di lingkungan UIN Sumatera Utara Medan sebesar Rp10.000.000.
Penyaluran tersebut menunjukkan bahwa hasil wakaf telah mulai memberikan manfaat secara langsung, khususnya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan dan kegiatan keagamaan di lingkungan kampus.
Penyaluran Manfaat Wakaf Tahun 2026
Sementara itu, pada tahun 2026, Lembaga Wakaf UIN Sumatera Utara Medan kembali menyalurkan manfaat wakaf untuk berbagai kebutuhan. Bantuan antara lain diberikan kepada BKM Al-Izzah sebesar Rp14.517.500, BKM Al-Musannaf sebesar Rp9.750.000, serta bantuan publikasi guru besar sebesar Rp1.500.000.
Lembaga Wakaf juga menyalurkan bantuan UKT sebesar Rp3.891.625 dan bantuan kepada BKM Ulul Albab sebesar Rp46.000.000.
Tags
beritaTerkait
komentar