Sabtu, 29 Agustus 2026

BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di 2 Daerah Kabupaten Simalungun

P. Silalahi - Sabtu, 29 Agustus 2026 02:00 WIB
BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di 2 Daerah Kabupaten Simalungun
JPNN
Dapur SPPG. Sedikitnya 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan sementara. Foto ilustrasi.

Disuspend Maksimal 10 Hari

Baca Juga:

BGN menetapkan penghentian operasional sementara tersebut sebagai sanksi kategori ringan. Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Baca Juga:

Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

"Dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini," demikian ketentuan BGN.

Namun, status suspend tidak otomatis dicabut setelah masa penghentian berakhir. SPPG harus terlebih dulu menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk diverifikasi.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan Ditutup Permanen
Momen Kepala BGN Nangis Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Karo, Tapi tak Kunjung Ada Proses Hukum
Ratusan Pelajar di Karo Keracunan Program MBG, HARI Desak Kepala Regional BGN Sumut Dicopot
Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang
Ssst...Kepala Regional SPPG Tengku Agung Kurniawan Diperiksa Kejatisu
BGN: SPPG Tanpa Sertifikat Higiene Sanitasi Ditutup
komentar
beritaTerbaru