Senin, 19 Oktober 2026

BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di 2 Daerah Kabupaten Simalungun

P. Silalahi - Sabtu, 29 Agustus 2026 02:00 WIB
BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di 2 Daerah Kabupaten Simalungun
JPNN
Dapur SPPG. Sedikitnya 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan sementara. Foto ilustrasi.

Disuspend Maksimal 10 Hari

Baca Juga:

BGN menetapkan penghentian operasional sementara tersebut sebagai sanksi kategori ringan. Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Baca Juga:

Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

"Dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini," demikian ketentuan BGN.

Namun, status suspend tidak otomatis dicabut setelah masa penghentian berakhir. SPPG harus terlebih dulu menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk diverifikasi.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, AW Membantah dan RA Klaim Uang Rp150 Juta Belum Dibayarkan
Isue Jual Beli Titik SPPG di Hamparan Perak Bawa Nama Yayasan Delisha, Ketua Yayasan Membantah
Polres Sibolga Periksa Keamanan Makanan di SPPG Kemala Bhayangkari
MBG di MAN Tanjungbalai  Buat Siswa Semangat Belajar
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
DPP HARI Soroti Kasus Keracunan Siswa di Sejumlah Daerah, Desak BGN Perketat Standar Higienitas Dapur SPPG
komentar
beritaTerbaru