Salak Deli Kini Layani Adminduk Secara Mandiri, Masyarakat tak Perlu ke Kantor
POSMETRO MEDAN, Deli TuaPemerintah Kabupaten Deli Serdang meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri melalui
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Dua di antaranya berada di Kabupaten Simalungun, yakni SPPG Simalungun Dolok Batu Nanggar Kahean dan SPPG Simalungun Siantar Sejahtera.
Penghentian sementara dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam daftar belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Baca Juga:
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Baca Juga:
BGN juga merujuk Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi terkena suspend.
"Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah," demikian bunyi surat BGN sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Generasi Simalungun -Au Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 29 Agustus 2026.
Disuspend Maksimal 10 Hari
BGN menetapkan penghentian operasional sementara tersebut sebagai sanksi kategori ringan. Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
"Dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini," demikian ketentuan BGN.
Namun, status suspend tidak otomatis dicabut setelah masa penghentian berakhir. SPPG harus terlebih dulu menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk diverifikasi.
Jika sampai batas waktu sanksi berakhir dokumen tersebut belum disampaikan, BGN mengancam peningkatan kategori sanksi.***
POSMETRO MEDAN, Deli TuaPemerintah Kabupaten Deli Serdang meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri melalui
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDANKapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan ke Polsek Patumbak dalam r
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pagar Merbau Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memasang pembatas di akses menuju bantaran Sungai Ular, Kecamatan Pagar M
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Beringin Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Ta
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDANMemperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke56, Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutAceh menggelar aksi donor darah dan
Medan 15 jam lalu
Satres Narkoba Polres Langkat Ciduk Pria 49 Tahun, 100 Butir Diduga Ekstasi Disita.
Sumut 19 jam lalu
Polres Dairi bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Penanganan karhutla.
Sumut 19 jam lalu
Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Ringkus Pelaku di Tanjungbalai.
Kriminal 20 jam lalu
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Ruang Penyimpanan Ban Pesawat dari Tokyo di KLIA2.
Peristiwa 20 jam lalu
Bareskrim Polri membongkar arena judi kasino terselubung di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang telah beroperasi selama sekitar tiga bulan.
Inter-Nasional 20 jam lalu