Rabu, 02 September 2026

Respons Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba

P. Silalahi - Rabu, 02 September 2026 17:30 WIB
Respons Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Polisi memusnahkan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Tempat itu sering disalahgunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.

POSMETRO MEDAN-Berawal dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial, Satresnarkoba Polres Langkat menindaklanjuti informasi lokasi yang diduga disalahgunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, tim menyisir lokasi yang dimaksud di Desa paya Prupuk Kecamatan tanjung pura kebupaten langkat.

Di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau pondok di pohon pisang yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan alat hisap (bong) dan plastik klip bening.

Baca Juga:

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum, gubuk tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas dengan disaksikan sejumlah warga serta Kapala Desa paya Prupuk kecamatan Tanjung pura Sdra Fahrizal.

Langkah ini sebagai upaya menghilangkan tempat yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba sekaligus memberikan pesan tegas bahwa lingkungan yang rawan penyalahgunaan narkotika tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga:

Kepala Desa Paya Perupuk, Fahrizal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Langkat yang telah merespons dengan cepat informasi dari masyarakat terkait dugaan lokasi peredaran narkoba di wilayah desanya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Langkat, khususnya Satresnarkoba, yang telah cepat merespons laporan masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar wilayah Desa Paya Perupuk tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkoba," ujar Fahrizal.

"Terpisah Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan ketika narkotika ditemukan. Lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat penyalahgunaan juga akan kami tindak lanjuti. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang," tegas AKBP Hannry-- seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 2 September 2026.

Satresnarkoba Polres Langkat juga terus mendalami informasi yang diterima, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pendekatan melalui pemolisian masyarakat terus diperkuat. Masyarakat diajak menjadi mitra kepolisian dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan komunikasi yang aktif, polisi dapat bergerak lebih cepat ketika muncul indikasi gangguan kamtibmas di lingkungan warga.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat "Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai," Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
THM Janna Kita di Patumbak Digerebek, Cewek Pengedar Ineks dan 2 Pemakek Diamankan
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Seorang Kurir, Nih Barbutnya!
Laporan Warga Belum Ditindaklanjuti Inspektorat Langkat
Pemain Sabu Binjai Barat Disikat Sat Narkoba Binjai
Satresnarkoba Polres Langkat Sisir Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Kompol Dedi Kurniawan Kena Sanksi PTDH, Langsung Ajukan Banding
komentar
beritaTerbaru