Kamis, 12 Februari 2026

KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Administrator - Sabtu, 12 Juli 2025 14:17 WIB
KPK Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
Istimewa
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proyek preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

Nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadi sorotan publik setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) menjadi tersangka. Ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, saat ini fokus penyidikan masih tertuju pada lima tersangka. Hal itu penting untuk mendalami perbuatan mereka masuk ke dalam pasal yang disangkakan dan mencari bukti pendukung.

Baca Juga:

"Fokus kita ke situ dulu. Tidak mungkin kita tidak fokus ke situ dulu. Kalau kita tidak fokus ke situ, nanti pemeriksaan tidak akan selesai-selesai," kata Tanak kepada wartawan, dikutip Jumat (11/7/2025).

Tanak menjelaskan, setelah semua tersangka selesai diperiksa, penyidik akan melaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan analisis. Adapun analisis menjadi penting untuk menentukan apakah Bobby juga terindikasi melakukan dugaan pidana.

Baca Juga:

"Kita analisis apakah ini ada terindikasi melakukan juga tindakan-tindakan atau tidak. Kalau ada terindikasi, pasti diproses. Akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Tanak.

Saat ditanya apakah sudah ada benang merah atau indikasi awal yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, Tanak kembali menegaskan fokus KPK saat ini adalah memperkuat alat bukti terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

"Kita masih fokus untuk membuktikan para tersangka bagaimana membuktikan tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melihat unsur pasal yang dilakukan dan alat bukti yang dapat mendukung unsur-unsur pasal yang disangkakan ini. Nah, setelah itu baru kita lihat nanti," ujar Tanak.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Dua Kadis Mengundurkan Diri, Isu “Sakit” di Era Kepemimpinan Bobby Kian Disorot
Zakiyuddin Harahap Ikut Aksi Bersih Sungai Deli
Meski Bobby Sempat Kecewa , Zimmy Sembiring Apresiasi Binjai Raih Penghargaan UHC 2026
248 Kepsek SMA-SMK-SLB Negeri se- Sumut Terima SK Penugasan, Jangan Ada Pungli!
Percepat dan Permudah Administrasi Persuratan, Pemprov Sumut Luncurkan Aplikasi SIMANTAP SUMUT
Pemko Medan Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru