Sabtu, 12 September 2026

Cabuli Seorang Wanita di Toilet Umum, Pria Ini Ditangkap Petugas

P. Silalahi - Sabtu, 12 September 2026 21:30 WIB

POSMETRO MEDAN- Kepolisian menangkap pria asal Labuhanbatu Utara usai mencabuli wanita berusia 20 tahun di kamar mandi umum di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. Aksi pencabulan itu terjadi pada malam hari.

Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah kamar mandi umum, Sabtu (5/9/2026) sekira jam 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku diduga tidak mampu mengendalikan nafsunya dengan cara tiba-tiba masuk ke kamar mandi umum yang di dalamnya ada korban. Pelaku lalu langsung mencabuli korban di kamar mandi tersebut.

Baca Juga:

"Korban hendak keluar dari salah satu kamar mandi umum di Kecamatan Nassau. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke kamar mandi tersebut, kemudian menarik tangan korban dan memeluk korban sekaligus mencabulinya," kata Khairudin Selasa (8/9/2026)

Setelah melakukan aksinya, pelaku melepaskan korban dan keluar dari kamar mandi. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Baca Juga:

"Pelaku melepaskan pelukannya sehingga korban dapat meninggalkan kamar mandi umum tersebut," ujarnya--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Toba yang terlihat POSMETRO MEDAN Sabtu 12 September 2026.

Korban berinisial M (20) warga Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. Sementara itu, pelaku berinisial KSS (35) warga Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat kejadian itu, korban menderita trauma. Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke Polres Toba pada keesokan harinya.

"Korban merasa syok dan terdiam setelah kejadian. Korban pulang ke rumah dan selanjutnya keesokan harinya melaporkan kejadian ini ke Polres Toba," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap KSS. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Toba.

Atas perbuatannya, KSS dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
TNI-Polri dan Pemda Bersama Warga Bersihkan Pantai Danau Toba di Parapat
Polres Toba Bongkar Dugaan Kasus Pencabulan, Warga Labura Ini Ditangkap
PT Toba Pulp Lestari Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp2 T
FBS Unimed Tuan Rumah Lake Toba Writers Festival 2026, Perkuat Kolaborasi Sastra dan Budaya
Pj Sekdaprov Sumut Sambut Kepulangan Dua Paskibraka Nasional Asal Toba
Polres Toba Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di 2 TKP Berbeda
komentar
beritaTerbaru