
HUT ke-79 Bhayangkara Polres Langkat: Wujudkan Polri yang Humanis dan Melayani
Polres Langkat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025 dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Sumut 3 jam laluErick diamankan di rumahnya di kawasan Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Erick langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis guna menjalani eksekusi hukuman.
“Erick Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024,” ujar Adre.
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, Erick dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Erick yang mewakili perusahaan PI Sawit Inti Prima Perkasa, juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu 6 bulan.
Baca Juga:
Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu air limbah, dengan batas waktu maksimal dua tahun, serta melakukan pengujian kadar parameter air limbah secara berkala.
“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Adre.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di PN Bengkalis pada April 2023, Erick hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun dan tidak ditahan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengubah amar putusan menjadi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Erick dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana telah diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Adre.(cnt/nur)
Polres Langkat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025 dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Sumut 3 jam laluKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait OTT.
Sumut 3 jam laluAksi begal kembali menghantui warga Binjai. Seorang wanita berinisial A, warga setempat, mengalami luka serius setelah menjadi korban begal.
Sumut 3 jam laluFederasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kota Medan sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Tahun 2025 pada Selasa, 1 Juli 2025.
Medan 4 jam laluPosmetro Medan, Medan Sebanyak 359 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 16 Debarkasi Medan tiba di tanah air dengan
Medan 7 jam laluPosmetro, Medan Memasuki 100 hari masa jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sejak 24 Maret 2025, Kombes Jean
Profil 8 jam laluPosmetro Medan, Medan Ada pemandangan yang bikin mata tak berkedip di kawasan dalam Universitas Sumatera Utara (USU). Bukan karena ada a
Nasional 8 jam laluPosmetro Medan, Jakarta Utara Suasana haru dan keakraban terpancar di halaman Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (1/7/20
Nasional 8 jam laluPosmetro Medan, Jakarta Utara Memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Metro Jakarta Utara menerima kunjungan kehormatan d
Nasional 9 jam laluPosmetro Medan, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 di Lapangan KS T
Medan 9 jam lalu