Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 59 menit lalu
Erick diamankan di rumahnya di kawasan Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Erick langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis guna menjalani eksekusi hukuman.
“Erick Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024,” ujar Adre.
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, Erick dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Erick yang mewakili perusahaan PI Sawit Inti Prima Perkasa, juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu 6 bulan.
Baca Juga:
Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu air limbah, dengan batas waktu maksimal dua tahun, serta melakukan pengujian kadar parameter air limbah secara berkala.
“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Adre.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di PN Bengkalis pada April 2023, Erick hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun dan tidak ditahan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengubah amar putusan menjadi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Erick dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana telah diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Adre.(cnt/nur)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 59 menit lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 4 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 5 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 6 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 8 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 11 jam lalu