RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan.
Peristiwa 11 menit lalu
Erick diamankan di rumahnya di kawasan Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Erick langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis guna menjalani eksekusi hukuman.
“Erick Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024,” ujar Adre.
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, Erick dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Erick yang mewakili perusahaan PI Sawit Inti Prima Perkasa, juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu 6 bulan.
Baca Juga:
Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu air limbah, dengan batas waktu maksimal dua tahun, serta melakukan pengujian kadar parameter air limbah secara berkala.
“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Adre.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di PN Bengkalis pada April 2023, Erick hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun dan tidak ditahan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengubah amar putusan menjadi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Erick dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana telah diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Adre.(cnt/nur)
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan.
Peristiwa 11 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Sebanyak 2.788 pohon di Kota Medan terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebida
Medan 26 menit lalu
Darma Putra Rangkuti Bersama Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Sisa Hak Pensiun Mantan Karyawan Perumda Tirtanadi
Sumut 36 menit lalu
Gunung Sinabung Kembali Keluarkan Kepulan Asap Kawah, Status Tetap Level II Waspada.
Peristiwa 54 menit lalu
Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian Secara Kekeluargaan
Sumut 2 jam lalu
3,18 Gram Sabu Diamankan, Pria Berinisial P Ditangkap di Jalan Rajawali Asahan.
Kriminal 2 jam lalu
Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai, menggencarkan kegiatan patroli malam pada Sabtu (8/8) mulai pukul 21.30 WIB.
Sumut 2 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Medan Area Bekuk Pelaku Curanmor, Patahkan Kunci Stang Lalu Bawa Kabur Honda Beat.
Medan 2 jam lalu
3 pria di Aek Kanopan Timur Digerebek lalu diamankan, sabu 1,99 gram disita sebagai barang bukti.
Peristiwa 3 jam lalu
Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap dua penindakan kasus narkoba di lokasi berbeda.
Kriminal 3 jam lalu