Rabu, 13 Mei 2026

DPO Kasus Lingkungan Hidup, Erick Kurniawan Ditangkap Kejati Sumut

Faliruddin Lubis - Sabtu, 12 April 2025 05:27 WIB
DPO Kasus Lingkungan Hidup, Erick Kurniawan Ditangkap Kejati Sumut

POSMETRO MEDAN, Medan— Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup, Erick Kurniawan, akhirnya berhasil diringkus tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.





Erick diamankan di rumahnya di kawasan Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4/2025).





Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Erick langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis guna menjalani eksekusi hukuman.





“Erick Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024,” ujar Adre.

Baca Juga:




Dalam putusan tersebut, Erick dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.





Tak hanya itu, Erick yang mewakili perusahaan PI Sawit Inti Prima Perkasa, juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga:




Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu air limbah, dengan batas waktu maksimal dua tahun, serta melakukan pengujian kadar parameter air limbah secara berkala.





“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Adre.





Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di PN Bengkalis pada April 2023, Erick hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun dan tidak ditahan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengubah amar putusan menjadi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.





Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Erick dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.





“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana telah diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Adre.(cnt/nur)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Lindungi Masyarakat Dari Hantavirus, Gubsu Bobby Nasution Imbau Jaga Kebersihan Lingkungan
Bobby Nasution Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut
Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong
JB Bastian Siringoringo Mandataris Garda Pemuda NasDem Kota Medan Periode 2026 - 2031
Tertimbun Longsor, 2 Pekerja Pengambil Timah di Area Bekas PT Gunung Gahapi Sakti Ditemukan Tewas
Dua Pembobol Rumah Dibekuk
komentar
beritaTerbaru