Kapolri Listyo Sigit Prabowo Rotasi Jabatan di Polda Sumut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi jabatan di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Profil satu jam lalu
Erick diamankan di rumahnya di kawasan Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Erick langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis guna menjalani eksekusi hukuman.
“Erick Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024,” ujar Adre.
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, Erick dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Erick yang mewakili perusahaan PI Sawit Inti Prima Perkasa, juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu 6 bulan.
Baca Juga:
Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu air limbah, dengan batas waktu maksimal dua tahun, serta melakukan pengujian kadar parameter air limbah secara berkala.
“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Adre.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di PN Bengkalis pada April 2023, Erick hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun dan tidak ditahan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengubah amar putusan menjadi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Erick dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana telah diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Adre.(cnt/nur)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi jabatan di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Profil satu jam lalu
Ragam manfaat yang didapatkan jika rutin sarapan alpukat.
Lifestyle 3 jam lalu
3 Manfaat yang Anda dapatkan kalau rutin mengonsumsi cabai rawit, salah satunya membersihkan saluran hidung.
Lifestyle 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Demi memuluskan pinjaman pegawai dengan agunan SK (Surat Keterangan) di bank milik pemerintah (BUMN), petinggi Badan Penga
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, DELI SERDANG Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (S
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDANKepedulian Gubernur Sumatera Utara terhadap masyarakat kembali mendapat apresiasi. Kali ini, apresiasi datang terkait langkah
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membantah dugaan markup dalam pengadaan 649 unit contactor untuk sistem Penera
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pangaribuan Harapan baru kini hadir bagi masyarakat Kecamatan Pahae Julu. Hotma Manaek Sitompul, STP resmi dilantik sebaga
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput BupatiTapanuli Utara Dr. Joniis Taripar Parsaoran Hutabarat melantik sebanyak 13 pejabat Administrator pejabat dan 1
Sumut 12 jam lalu
Nasib bandar narkoba asal Labuhanbatu yang ditangkap BNNP Sumut benarbenar sial. Dirinya diciduk petugas saat sedang berlibur di Bandung.
Peristiwa 14 jam lalu