Lindungi Masyarakat Dari Hantavirus, Gubsu Bobby Nasution Imbau Jaga Kebersihan Lingkungan
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penye
Medan 3 jam lalu
Erick diamankan di rumahnya di kawasan Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Erick langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis guna menjalani eksekusi hukuman.
“Erick Kurniawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024,” ujar Adre.
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, Erick dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Erick yang mewakili perusahaan PI Sawit Inti Prima Perkasa, juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu 6 bulan.
Baca Juga:
Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu air limbah, dengan batas waktu maksimal dua tahun, serta melakukan pengujian kadar parameter air limbah secara berkala.
“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Adre.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama di PN Bengkalis pada April 2023, Erick hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1 tahun dan tidak ditahan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengubah amar putusan menjadi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Erick dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana telah diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Adre.(cnt/nur)
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penye
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDANMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan memperce
Medan 3 jam lalu
Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDANKetua Garda Pemuda NasDem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Defri Noval Pasaribu dan Sekretaris Ronny Reynaldo
Politik 5 jam lalu
Pekerja Pengambil Timah Tertimbun Longsor di Medan Deli Ditemukan Tewas
Peristiwa 5 jam lalu
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Dibekuk.
Kriminal 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali gelar Family Gathering. Kegiatan yang dir
Medan 8 jam lalu
Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Jeffry Paultje
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhan Warga Medan Labuhan kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus administrasi k
Politik 8 jam lalu