Kamis, 17 September 2026

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir

Bongkar Peredaran Sabu
P. Silalahi - Kamis, 17 September 2026 18:00 WIB
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir
facebook @Polres Tebing Tinggi
Terduga pelaku yang diamankan Polres Tebing Tinggi.

POSMETRO MEDAN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MA alias Rifin (36) di sebuah rumah di Gg. Sabda, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari pengungkapan , Sabtu pagi (12/9/2026) tersebut, petugas menyita sabu seberat 12,13 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait Pengaduan Masyarakat (DUMAS) mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Jalan Prof. H. M. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika," ujar AKP Jimmy Sitorus--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres tebing tinggi yang terlihat POSMETRO MEDAN, Kamis 17 September 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Hadi Priyono, S.H., mengamankan MA alias Rifin yang berada di dalam rumah.

Baca Juga:

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 12,13 gram.

Selain itu, juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi satu butir pil ekstasi warna hijau, beberapa plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah tas kecil warna cokelat, satu buah pipet berbentuk skop, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp340.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MA alias Rifin mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial B yang disebut berada di Kampung Pon, Serdang Bedagai.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap 2 Kasus Sabu, Amankan 3 Tersangka
Tergiur Untung besar, Penjual Nasi Goreng Nyambi Jual Sabu
8 Paket Sabu Diamankan, 2 Pria Ditangkap di Mandau
Viral! Video Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad
Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita
komentar
beritaTerbaru