Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir
Ungkap Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir
Sumut 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Satresnarkoba Polres Batu Bara dibawah pimpinan Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Selasa (15/9/2026).
Dari dua pengungkapan itu, petugas mengamankan 3 orang tersangka.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I, 41 tahun.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, serta satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.
Baca Juga:

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dua pria berinisial AB, 18 tahun, dan MK, 15 tahun, diamankan petugas.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
Kedua tersangka juga menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN, Kamis 17 September 2026--mengarahkan anggota Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Ungkap Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir
Sumut 26 menit lalu
Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 220 Peserta Dinyatakan Negatif.
Medan 41 menit lalu
Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke71, Satlantas Polres Karo Gelar Donor Darah
Sumut 56 menit lalu
Sat lantas Polres Dairi Sapa Anak TK Kemala Bhayangkari, Kenalkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini.
Sumut satu jam lalu
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap 2 Kasus Sabu, 3 Tersangka Diamankan.
Sumut satu jam lalu
Polsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Pembentukan Masyarakat Peduli Api.
Sumut 2 jam lalu
2 Terduga pelaku begal Berkelewang Ditangkap, 2 Rekannya Diburon.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kegiatan penyelarasan dokumen LKE ZI bersama TPSK Dikti di lingkungan Universitas Negeri Medan (UNIMED) dilaksanakan
Medan 2 jam lalu
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sumut 2 jam lalu
Pria Sibolga Tikam Warga hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Tapteng.
Kriminal 2 jam lalu