Posmetro Medan, Binjai, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melaksanakan eksekusi pembongkaran dua unit bangunan serta kamar mandi (WC) liar yang berdiri di halaman Masjid An Nur, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (24/9/2026).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemko Binjai dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polsek Binjai Kota. Pelaksanaan perobohan berjalan tertib dan lancar tanpa hambatan berarti.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perkim Pemko Binjai, Plt. Rudi Iskandar Baros, menjelaskan tindakan ini dilakukan menyusul adanya permohonan resmi dari Badan Kelengkapan Masjid (BKM) An Nur. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menyalurkan Surat Peringatan ke-3 (SP-3) kepada pemilik bangunan.
Baca Juga:
"Kita lakukan perobohan atas laporan dan permintaan BKM Masjid An Nur. Sebelum dieksekusi, surat peringatan sudah kita berikan sampai tahap ketiga. Alhamdulillah, pelaksanaan hari ini berjalan lancar," ujar Rudi Iskandar Baros.
Dua bangunan yang dibongkar rencananya hendak dijadikan kios dan kamar mandi, berdiri tepat di area halaman serta di depan pintu utama masjid. Keberadaannya sudah berlangsung sekitar dua tahun dan dinilai mengganggu fungsi serta keindahan tempat ibadah.
Warga Kota Binjai, Eddy Aswari, menyambut baik langkah tegas Pemko Binjai. Ia menilai penertiban ini sangat dinantikan masyarakat setempat.
"Sudah dua tahun bangunan ini berdiri sembarangan. Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Pemko Binjai beserta jajarannya. Tindakan ini tepat dan benar-benar diinginkan warga," ungkap Eddy.
Sementara itu, BKM Masjid An Nur, Usman mengatakan terimakasih kepada Pemko Binjai yang melakukan tindakan perobohan atas bangunan liar di halaman Masjid An-Nur.
Dengan dibongkarnya bangunan liar tersebut, kawasan halaman Masjid An Nur kini kembali bersih, luas, dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah serta kegiatan keagamaan. Pemerintah Kota Binjai menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi bangunan yang didirikan tanpa izin di lahan umum maupun fasilitas ibadah. ( Oji )
Tags
beritaTerkait
komentar