Selasa, 29 September 2026

Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'

P. Silalahi - Selasa, 29 September 2026 15:00 WIB
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
facebook @Mariadi
Seorang terduga pelaku diamankan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

POSMETRO MEDAN- Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 Kg di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono mengatakan barang bukti berupa 26 bal ganja disamarkan dengan potongan batang pisang.

Baca Juga:

Ganja itu kemudian dipisahkan dari batang pisang sebelum ditimbang.

"Ditemukan 26 bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Masing-masing bal berisi potongan batang pisang untuk melapisi daun ganja guna mengelabui petugas, dan dibalut lakban berwarna kuning. Setelah dipisahkan dari potongan batang pisang, barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang dengan total berat mencapai 10 kilogram," jelas Juli, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga:

Juli Purwono-- seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Mariadi yang terlihat POSMETRO MEDAN, Selasa 29 September 2026-- mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang mencurigakan membawa karung di wilayah Pijorkoling.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mencari terduga pelaku.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan karung di wilayah Pijorkoling menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang disebut menggunakan sepeda motor. Lalu terduga pelaku terlihat melintas di simpang Jalan HT Rizal Nurdin pada Minggu (27/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, pengemudi sepeda motor tersebut melompat dari kendaraannya dan melarikan diri. Pelaku kabur ke wilayah yang tidak memiliki penerangan lampu.

"Pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kegelapan sehingga berhasil meloloskan diri," ungkapnya.

Sementara itu, satu rekannya yang berboncengan dengan pelaku yang kabur berhasil diamankan. Adapun rekan pelaku berinisial SSS.

"Petugas berhasil mengamankan SSS yang saat itu dibonceng," ucapnya.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua karung berisi 26 bal ganja. Setiap bal tersebut dilapisi potongan batang pisang untuk menyamarkan barang haram tersebut.

"Setelah dipisahkan dari potongan batang pisang, barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang. Total beratnya mencapai 10 kilogram," katanya.

Kepada petugas, SSS mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Barang tersebut didapat berdasarkan perintah seseorang yang juga tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.

Selain ganja, polisi turut mengamankan dua karung putih, satu unit telepon seluler Samsung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp 1 juta.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut. Petugas juga memburu pengemudi sepeda motor yang melarikan diri dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian SSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga melakukan pengembangan jaringan serta mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri," pungkasnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air
Duh... Pria Ini Punya Ganja Kering Diperoleh dari Hasil Panen di Ladang
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
komentar
beritaTerbaru